SURABAYA (Suarapubliknews) – Ferry Jocom alias FE, menjalani agenda pemeriksaan dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya. Mantan Kabid Pengendalian dan Penertiban Umum Satpol PP Surabaya itu diperiksa secara marathon sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, menuturkan bahwa tersangka FE dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik pidana khusus selama lebih kurang 5 jam.
“Sebanyak 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pidsus kepada tersangka (FE). Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam. Dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB,” tutur Kajari Danang Kamis (11/8/2022).
Terkait dengan materi pertanyaan yang disodorkan kepada tersangka FE, Danang menyampaikan seputar kronologi hingga aliran dana hasil penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.
“Kronologi dan aliran dana penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FE selaku Kabid di Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penjualan aset barang hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya.
Saat pemeriksaan, tersangka FE didampingi dua pengacaranya, Abdurrahman Saleh dan Iwan Harimurti. Saat ini FE menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim. (q cox, Jack)