JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat perlindungan konsumen dengan menindak ratusan entitas keuangan ilegal dan mempercepat upaya pemblokiran rekening serta nomor penagih yang terkait praktik penipuan online, kata pejabat OJK pada Rapat Dewan Komisioner dan konferensi pers pekan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan Satgas PASTI OJK hingga 30 September 2025 telah menindak 1.556 entitas pinjaman daring ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Friderica juga memaparkan aktivitas Indonesia Anti-Scam Center (IASC), yang diluncurkan November 2024, sebagai saluran penanganan laporan penipuan daring.
“Sejak diluncurkan November tahun lalu, IASC telah menerima 443 ribu laporan rekening yang diduga terlibat penipuan, dan sebanyak 87.819 rekening sudah diblokir, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8,7 triliun,” katanya dalam paparan hasil asesmen Sektor Jasa Keuangan yang disampaikan secara virtual. Ia menambahkan bahwa nilai dana korban yang berhasil diblokir melalui kerja sama antar lembaga mencapai Rp374,2 miliar.
Dalam periode Januari–September 2025, OJK juga mencatat 372.958 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan. Otoritas menetapkan beragam sanksi administratif kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), antara lain 119 peringatan tertulis, 32 instruksi/teguran tertulis, dan 33 sanksi denda.
Sementara itu, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan domestik masih terjaga meski kondisi ekonomi global beragam. Ia menyampaikan beberapa indikator yang mendukung pasar, termasuk revisi positif proyeksi pertumbuhan global oleh OECD dan mulai meredanya tensi perang dagang.
“Di dalam negeri, PMI manufaktur masih berada di zona ekspansi dengan surplus neraca dagang yang meningkat. Namun permintaan domestik perlu terus didorong seiring moderasi inflasi dan perbaikan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Laporan OJK menyorot performa pasar modal pada September 2025: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada 8.061,06—menguat 2,94 persen mtm—dengan beberapa rekor all-time high pada akhir bulan. Aktivitas pasar modal juga diwarnai masuknya 643 ribu investor baru sepanjang September, sehingga jumlah investor pasar modal tercatat 18,66 juta per akhir September 2025.
Di sektor perbankan, OJK melaporkan pertumbuhan kredit 7,56 persen yoy per Agustus 2025 menjadi Rp8.075 triliun serta likuiditas yang memadai (LCR 202,62 persen). Meski demikian OJK mengambil tindakan tegas pada sejumlah praktik ilegal: Satgas PASTI mengajukan pemblokiran ribuan nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, serta mendeteksi puluhan ribu nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.
OJK menegaskan akan melanjutkan kombinasi penindakan hukum, pemblokiran rekening/nomer terkait penipuan, serta kampanye edukasi publik untuk meningkatkan literasi keuangan digital. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan maksimal, dan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan praktik bisnis sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan,” tutup Friderica. (q cox, tama dini)