MALANG (Suarapubliknews) – Reza Trianto, SH., M.Hum selaku kuasa hukum Kumalayanti menjelaskan, bahwa kliennya melayangkan gugatan ke pihak Bank Niaga Malang, terkait penjualan rumah atas nama Ngoei Tjing An, suami dari Kumalayanti.
“Sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c UU No.10/1998 tentang Perbankan. Karena ini mengakibatkan kerugian, maka kami juga menempuh secara perdata (ganti rugi). Yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang kami gugat sebesar satu triliyun dua puluh miliar,” ujar Reza, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, Reza juga menempuh administrasi terhadap Bank Niaga Cabang Malang dalam kasus ini. Ada sejumlah pihak yang digugat, antara lain PT. Bank CIMB Niaga, KPKNL Malang, BPN Provinsi, PT AIS Capital Partners Indonesia dan Notaris.
“Soal administrasi ini Bank CIMB Niaga Malang terancam bisa ditutup sanksinya kepada OJK, BI dan Menteri Keuangan. Jelas melanggar PMH, OJK, BI. Contohnya peraturan PMK yang sedikitnya ada 19 cara untuk lelang, tapi dalam kasus ini banyak tidak dilakukan,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari uang pinjaman yang diajukan oleh Ngoei Tjing An, suami pelapor senilai Rp.2 Miliar kepada Bank CIMB Niaga Malang dengan jaminan 8 (delapan) surat sertifikat rumah pada tahun 2000 silam.
Awalnya, kata Reza, angsuran per bulan lancar dibayar oleh Ngoei Tjing An. Pada akhirnya, merasa ditipu lantaran dari 8 sertifikat di enam lokasi, yakni diMalang, Kediri dan Jember tersebut nilainya sudah melampaui pinjaman yang diterima.
Ngoei Tjing An sempat mendatangi Bank Niaga Malang untuk menanyakan perjanjian kredit dan kejelasan posisi hutangnya. Disana korban justru dipimpong oleh pihak bank.
“Di Bank Niaga Cabang Malang, suami klien saya malah disuruh ke Surabaya. Terus disuruh ke Malang lagi, alasannya surat tidak ada di Bank Niaga Cabang Surabaya. Kenapa kok surat perjanjian kreditnya sejak awal tidak dikasih,” terang Reza.
Menurut Reza, sudah hampir sepuluh kali suami korban mendatangi Bank Niaga Malang dan Surabaya. Hingga terakhir, suami pelapor diarahkan ke Bank Niaga Jakarta Pusat.
“Sangat aneh ya? Pelapor dan suami berhubungan sama Bank Niaga Malang, kok disuruh ke bank niaga Jakarta, suami Pelapor kecewa banget, kenapa kok sampai begini, hanya mempertanyakan perjanjian kredit kok dipersulit,” katanya.
Di sisi lain, fakta baru terungkap, saat dicek ke rumah yang dijaminkan dalam kondisi kosong tersebut ternyata sudah dijual pihak Bank Niaga Malang seharga Rp.650 juta. Hal serupa juga, dugaan penjualan rumah terjadi di lokasi lainnya. Yakni di Kediri dan Jember sudah laku terjual. (q cox)
Foto: Kumalayanti saat didamping kuasa hukumnya Reza Trianto, SH., M.Hum