TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan BP.Jamsostek Cabang Batulicin, telah membuahkan hasil yakni BP.Jamsostek terus mengalami peningkatan dalam merangkul sejumlah perangkat Desa dan perangkatnya untuk menjadi kepesertaan BP Jamsostek tersebut
Walhasil 4604 total Akuisisi tersebut terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjumlah 801 peserta.RT sebanyak 2357 sedangkan Kades dan perangkat nya berjumlah 1446 peserta.
Diketahui, jaminan yang diberikan terdiri dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengikuti 3 Program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
“Atas total Akuisisi yang didapat ini kami sangat berterima kasih sekaligus memberikan penghargaan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini BPMD setempat yang telah mendaftarkan para perangkat nya untuk mengikuti 3 program tersebut,” kata Kepala Kantor BP.Jamsostek Cabang Batulicin, usai penyerahan penghargaan kepada pihak Pemkab Tanbu, Senin (13/09/2021).
Murniati mengharapkan pula semoga
hal ini juga bisa diikuti oleh SKPD yang lain guna memberikan kepada.seluruh Tenaga Kerja di bawahnya baik dengan cara menganggarkan sebagai bantuan sosial maupun yang lainnya, sesuai dengan Permendagri nomor 27 tahun 2021.
Belum lama tadi lanjut Murni, pihak BP.Jamsostek Batulicin, secara simbolis sudah menyerahkan uang santunan BPJS ketenagakerjaan kepada Norhayati ahli waris Rasdi Kepala Desa Setarap yang telah meninggal dunia.
“Meskipun hanya kurang lebih 1 tahun ikut jamsotek, almarhum tetap dapat santunan sebesar Rp. 42.000.000,” katanya
Uang santunan tersebut, lanjutnya, bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan, karena telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama kurang lebih masa Iuran 1 tahun dari sektor Penerima Upah dengan Iuran JKK 0,24% dan JKM 0,3% dari Upah terlapor.
Murni mengaku bersyukur Almarhum kepala desa dan perangkat desa setarap sudah mengikuti jamsostek, sehingga dapat menerima manfaatnya. Walaupun baru mengikuti 2 program saja.
Namun ke depan, dia berharap semua kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur kelembagaan yang ada di desa dapat terdaftar minimal 3 program jamsostek.
Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No 24 tahun 2014 dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program kepesertaan BPJS. (q cox, Imran )