KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan kasus pengedar Narkoba jenis sabu dari Penyidik Reskoba Polda Jawa Timur (tahap II) beserta sejumlah barang bukti yang sebelumnya turut diamankan pihak kepolisian
Kabar ini dibenarkan Aji Rahmadi,S.H.,M.H. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri, yang menyampaikan bahwa pihaknya menerima tersangka berinisial MA (46) bersama tersangka lainnya, yang saat ini dilakukan penahan selama 20 hari kedepan
“Untuk Tsk MA ini tercatat sebagai warga Desa Kerkeb,Kec Gurah, Kab Kediri yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang servis Handpone (HP),” Ucap Kasi Pidum saat dihubungi Suarapubliknews.net. Jum,at (05/01/2024)
Kasi Pidum menuturkan, untuk pasal yang disangkakan terhadap TSK MA dan tersangka lainya yakni, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I yakni berupa kristal metamfetamin jenis sabu-sabu
“Terkait tersangka MA bersama kawan kawanya ini, pihak Kami Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negri Kabupate Kediri sudah melakukan penyusunan Surat Dakwaan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri guna kepastian hukum,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)