Politik

Pimpinan DPRD Surabaya Dorong Pemkot Buat Kebijakan Baru untuk Lahan di Tambak Wonorejo

117
×

Pimpinan DPRD Surabaya Dorong Pemkot Buat Kebijakan Baru untuk Lahan di Tambak Wonorejo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menerima sejumlah warga pemilik lahan tambak di kawasan Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut di ruang kerjanya, yang mengeluhkan soal status lahan yang tak kunjung jelas selama bertahun-tahun karena terganjal kebijakan konservasi.

Atas hal ini, pemilik tambak merasa ada ketidakadilan karena ada sebagian lahan konservasi yang ternyata bisa dipakai untuk permukiman.

Menurut Arif Fathoni, lahan tambak di Wonorejo sudah tidak bisa difungsikan sebagai lahan tambak atau budidaya tambak secara alami, mengingat air di kawasan tambak tersebut sudah terkontaminasi oleh limbah rumah tangga yang berasal dari sungai-sungai yang ada di sekitar kawasan Wonorejo.

“Sehingga tidak bisa dijadikan lahan budidaya, baik bandeng, udang maupun yang lain. Pemilik tambak Wonorejo berharap segera ada kepastian dari Pemkot Surabaya kawasan tersebut mau dipakai apa, ” ujar Arif Fathoni.

Politisi muda Partai Golkar ini menyampaikan, kalau memang Pemkot Surabaya tidak bisa membeli, maka pemkot harus konsekuen peruntukannya bisa digunakan untuk kawasan permukiman.

“Karena kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, ya semestinya semua di kawasan tersebut tidak bisa dijadikan permukiman. Tapi faktanya, ada kawasan perumahan ldi kawasan tersebut. Sehingga inilah yang memicu ketidakadilan,” singgungnya.

Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, menjelaskan bahwa petani tambak ini ada yang memiliki 5 hektare atau 10 hektare. Tapi karena berada di kawasan konservasi, nasib mereka bagaikan buah simalakama. Dijual kepada pihak lain tidak bisa, tapi mau mendirikan izin bangunan tidak diterbitkan oleh Pemkot Surabaya dengan alasan termasuk kawasan hijau.

“Ini tentu butuh pemikiran kita bersama. Kalau kemudian Pemkot Surabaya membeli lahan itu untuk kawasan konservasi, dari segi anggaran tidak memungkinkan,” tandas Ketua DPD II Partai Golkar Surabaya ini.

Untuk itu, Toni berharap ada kebijaksanaan kalau memang sebagian diperbolehkan untuk peruntukannya, maka Pemkot Surabaya harus konsisten. Jangan sampai satu pihak diterbitkan IMB sementara pihak lain tidak bisa. “Ini memicu ketidakadilan di kawasan,” tandasnya.

Saat ditanya awak media, apakah untuk menjadikan kawasan itu sebagai lahan konservasi harus ada izin dari Kementerian? Toni mengakui tidak. Hanya saja, memang Pemkot mengalami keterbatasan anggaran untuk membeli semua lahan tambak yang dimiliki warga seluas kurang lebih 2.500 hektare yang sudah ditetapkan menjadi kawasan konservasi.

“Inilah yang menjadi buah simalakama. Ketika Pemkot Surabaya menetapkan kawasan Pamurbaya itu sebagai kawasan konservasi, tapi tidak segera dibeli. Ini merenggut hak warga untuk menjual lahannya kepada pihak lain karena memang tidak bisa digunakan untuk hunian,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penetapan kawasan konservasi di pantai timur Surabaya (Pamurbaya) ditetapkan seluas 2500 hektare. Penetapan wilayah konservasi itu untuk melindungi Kota Surabaya dari interupsi air laut. Penetapan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *