Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Pj. Gubernur Adhy Dampingi Presiden RI Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

1084
×

Pj. Gubernur Adhy Dampingi Presiden RI Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI (Suarapubliknews) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mendampingi Presiden RI Joko Widodo dalam penyerahan 10.323 sertipikat tanah elektronik program redistribusi tanah di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun Lingkungan Cuking Rw Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (30/4).

Penyerahan sertipikat tanah kepada 8.633 Kepala Keluarga (KK) ini turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Tidak kurang dari 5.000 orang penerima sertipikat berasal dari 17 desa di Kabupaten Banyuwangi hadir menerima sertipikat tanah elektronik yang secara simbolis diberikan kepada 10 penerima.

“Alhamdulillah hari ini ada 10.000 lebih masyarakat Kabupaten Banyuwangi menerima sertipikat tanah elektronik dari presiden Joko Widodo, ini sangat baik dan saya rasa masyarakat tentu bahagia menerima sertipikat elektronik ini,” ujarnya usai mendampingi kunjungan Presiden RI di Banyuwangi.

Pj. Gubernur Adhy menambahkan, Pemprov Jatim sendiri sangat mendukung program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi rakyat yang memang telah diupayakan secara maksimal sejak kepemimpinan Gubernur Khofifah. Oleh sebab itu pihaknya akan terus mendukung dan mengawal hingga target dari PTSL di Jawa Timur tuntas.

“Pemprov Jatim termasuk provinsi yang sangat aktif melakukan upaya untuk percepatan PTSL ini dengan berbagai upaya dan sinergi dengan berbagai pihak terkait, dan sudah dilakukan sejak Ibu Khofifah memimpin,” katanya.

Lebih lanjut, Pj. Gubernur Adhy membeberkan bahwa pada Provinsi Jawa Timur memiliki target pelaksanaan redistribusi tanah sebanyak 14.129 bidang pada 2024 ini. Sementara realisasi pelaksanaan redistribusi tanah sampai dengan April 2024 10.323 bidang.

Artinya, realisasi redistribusi tanah saat ini 73,06 persen. “Khusus target pelaksanaan PTSL tahun 2024 sebanyak 973.337 bidang dan realisasi sampai April 2024 sebanyak 9.925 bidang atau 1,02 persen,” ungkapnya.

Adhy juga menyatakan bahwa Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor: 593/33896/011.1/2021 tentang permohonan dukungan percepatan PTSL dan mewujudkan peta Jatim lengkap kepada seluruh Bupati dan Walikota se Jatim. Hal ini sebagai bukti bahwa Pemprov Jatim benar-benar berupaya untuk menuntaskan percepatan PTSL.

“Kami juga membentuk tim gugus tugas reformasi agraria melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/154/KPTS/013/2024 tentang tim gugus tugas reformasi agraria Provinsi Jatim,” jelasnya.

Dengan diserahkannya sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat, Adhy berharap agar masyarakat menggunakannya dengan baik utamanya untuk hal-hal yang produktif. Karena dengan memiliki sertipikat tanah maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya. “Harapannya sertipikat tanah elektronik ini dijaga dan bisa dimanfaatkan untuk hal-hal produktif atau berusaha sebagaimana yang dipesankan presiden Jokowi tadi,” harapnya.

Sementara itu Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa sertipikat tanah elektronik yang dibagikan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuwangi adalah sertipikat tanah elektronik yang pertama diserahkan kepada masyarakat. Sertipikat yang diserahkan kali ini kepada masyarakat merupakan bagian dari program redistribusi tanah.

“Supaya kita tahu semuanya bahwa sebagian yang itu redistribusi lahan, redistribusi tanah yang itu baik bekas HGU baik itu bekas lahan hutan, yang itu untuk kita berikan kepada rakyat karena rakyat sudah tinggal di situ berpuluh puluh tahun dan yang di Banyuwangi ini sudah lebih dari 80 tahun,” ucapnya.

Presiden Jokowi pun berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah baik yang elektronik maupun yang sertipikat dalam bentuk konvensional untuk dapat menjaganya dan mempergunakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.

“Harapannya menjadi lahan yang produktif entah hutan jagung entah hutan padi kalau lahan pekarangan rumah ya bisa dipakai untuk agunan kolateral jaminan ke bank bisa, saya kira dengan pegang sertipikat ini masyarakat akan memiliki kesempatan untuk berusaha untuk produktif,” tutupnya. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *