SURABAYA (Suarapubliknews) – Pj. Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi meminta agar data para PNS di Jatim peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) segera dilakukan pemutakhiran atau diperbarui dengan data terkini. Hal ini dikarenakan data merupakan sesuatu yang sangat vital.
“Data yang benar akan menghasilkan rencana dan kebijakan yang benar. Sebaliknya bila salah, data belum diupdate, maka akan menghasilkan kebijakan yang salah,” katanya saat membuka Sosialisasi Pemutakhiran Data Peserta PNS dalam BP Tapera di Ruang Hayam Wuruk lantai 8 Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (4/7).
Wahid mengatakan, BP Tapera dibentuk oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan program tabungan perumahan rakyat. Dan pada bulan Juni lalu, Korpri nasional dan BP Tapera melaksanakan webinar dengan tema ‘Wujudkan Rumah Pertama Bagi PNS’.
“Bagi PNS muda mewujudkan rumah pertama bukan sesuatu yang mudah. Kehadiran BP Tapera akan mempermudah para PNS muda untuk memperoleh rumah pertama. Saya dulu merasakan manfaat Bapertarum juga yang saat ini tugasnya diambil alih BP Tapera, saat saya dulu akan mengambil rumah dan Alhamdulillah mendapatkan uang muka perumahan dari Bapertarum kala itu,” lanjutnya.
BP Tapera ini mengambil alih dan mengembangkan apa yang telah dilaksanakan oleh Bapertarum sebelumnya. “Kalau Bapertarum hanya memberikan uang muka, BP Tapera lebih dari itu, memberikan pinjaman atau dana perbaikan atau hal lain terkait dengan pembelian rumah yang lebih luas lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, pemutakhiran data ini bisa dilengkapi juga dengan data para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana Jatim yang PPPK guru jumlahnya mencapai 11 ribu orang lebih.
“Kemarin saya juga rapat dengan Kemenpan RB pada Oktober 2022 ini rencananya ada penerimaan lebih dari satu juta PPPK. Oleh karena itu ini adalah potensi peserta baru yang bisa masuk dalam BP Tapera ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim yang telah melakukan pemutakhiran atau updating BP Tapera Jatim. Sehingga, updating data BP Tapera di Jatim ini salah satu yang terbaik. “Saya memberikan apresiasi bagi Tim dari BKD Jatim yang telah melakukan updating data dengan baik,” ujarnya
Menurutnya, masih banyak peserta yang belum mengupdate data. Ia berharap melalui acara sosialisasi ini masalah tersebut bisa segera terselesaikan, sehingga BP Tapera memiliki data yg update 100 persen bagi Jatim.
“Jadi hari ini ada dua agenda pertama sosialisasi program BP Tapera. Kedua mempercepat proses updating data diri, jadi hari ini juga dilakukan bimtek updating data diri sehingga setelah pertemuan ini sesegera mungkin baik Pemprov maupun pemerintah kab/kota dapat segera menindaklanjuti,” ungkasnyanya.
Sementara itu Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro berharap program-program BP Tapera ini manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh para PNS. Diantaranya program pembiayaan KPR dimana besarannya tergantung pada zona wilayahnya. Serta program biaya bantuan pembangunan rumah di atas tanahnya sendiri. Saat ini ada 87,6 persen PNS Jatim dan Pemkab/kota yang sudah terdaftar di BP Tapera yang sudah diupload di portal sitara.
“Kami harap sisanya ini baik PNS yang diangkat setelah tahun 2020 atau cpns baru bisa segera bergabung Untuk itu mari update data sekarang juga dan raih manfaatnya. Apalagi kegiatan ini bagian rangkaian kolaborasi Korpri nasional dengan daerah. Mari manfaatkan sebaik-baiknya acara sosialisasi ini untuk kita saling mengupdate data,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Tapera, bahwa BP. Tapera didirikan dengan bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan. (Q cox, tama dini)