SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pemasangan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha hanya terbatas di pintu masuk halaman tempat usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha maupun pengunjung, sekaligus meningkatkan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan bahwa pemkot telah menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8). Pertemuan ini untuk diskusi bersama terkait lokasi titik rencana pemasangan CCTV.
“Di dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa CCTV yang kita rencanakan pemasangan adalah CCTV yang di halaman tempat usaha,” ujar Fikser, Sabtu (16/8/2025).
Fikser menjelaskan bahwa tujuan pemasangan CCTV adalah untuk keamanan dan ketertiban. Ia mengakui bahwa untuk menggerakkan ekonomi Surabaya, tentu pemkot tidak bisa bekerja sendiri. “Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah juga tidak bisa sendiri. Karena itu, pemerintah juga melibatkan semua stakeholders, dalam hal ini pengusaha,” jelasnya.
Karenanya, Fikser menegaskan bahwa CCTV tidak akan menyoroti aktivitas di dalam restoran. Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan. “Jadi nanti ada yang di jalan, ada yang di halaman usaha untuk keamanan. Nah, untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apapun,” paparnya.
Ia menyebut bahwa Pemkot Surabaya hanya menerima 10 persen pajak kendaraan bermotor. Sementara 90 persen tetap masuk ke pengusaha. “Jadi kalau ada yang bayar (parkir) Rp2.000, ke pemkot cuma Rp200. Begitupun kalau orang bayar (parkir) Rp5.000, 10% nya Rp500, ke pemkot,” bebernya.
Ia menambahkan, dana yang diperoleh dari pajak ini kemudian yang digunakan untuk membiayai pendidikan, BPJS Kesehatan, dan sebagainya. “Jadi ketika kita jelaskan kepada Apkrindo Jatim, Pak Ferry setuju, dia menyadari, oh seperti itu. Jadi dipikir kita itu pasang CCTV di dalam restoran, tidak,” ungkap Fikser.
Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak akan mengganggu privacy tempat usaha. Bahkan, pemasangan CCTV di pintu masuk halaman tempat usaha juga sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemkot Surabaya. “Di halaman itu pun juga kita tidak mengubah apapun, tidak mengambil listrik dari pengusaha, semuanya dari kita. Dan dari pertemuan itu, Pak Ferry pun juga menyetujui,” jelas Fikser.
Oleh sebabnya, Fikser menyatakan bahwa persoalan surat edaran pemasangan CCTV yang diterima para pengusaha sebenarnya sudah selesai. “Artinya, memang dari sisi ini kita juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan kemarin, pemerintah kota dengan Pak Ferry ini sudah bisa clear,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum APKRINDO Jawa Timur, Ferry Setiawan, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemasangan CCTV yang dilakukan Pemkot Surabaya di area parkir.
“APKRINDO mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Kami mendukung pemkot untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk pembangunan kota,” ujar Ferry.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma.
Ia menegaskan bahwa CCTV hanya dipasang di lokasi usaha wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah, seperti tempat usaha. “Area pemasangan CCTV terbatas pada area parkir untuk memberikan keamanan bagi pengunjung serta menghitung jumlah kendaraan yang terparkir pada area parkir dalam proses perhitungan pajak parkir,” kata Ekkie.
Selain itu, Ekkie juga memastikan bahwa pemasangan CCTV bukan pada area private business, utamanya kasir. Bahkan, ia mengungkap jika Bapenda Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait dan APKRINDO, akan bersama-sama meninjau langsung titik-titik rencana pemasangan CCTV. “Untuk rumah pribadi warga bukanlah objek pemasangan CCTV,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa pemasangan CCTV bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pengusaha serta pengunjung, sekaligus meningkatkan transparansi jumlah kendaraan yang terparkir. “Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendukung sistem pemungutan pajak daerah yang lebih adil dan akuntabel,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kewenangan Bapenda Surabaya dalam pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. (q cox)