KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Diduga kuat sebagai pengelola kegiatan tambang galian C ilegal (liar) di Dusun Bangunrejo Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, Edi Purwono (50) dan Deni Wahyudi (50) diciduk Unit Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri.
Hasil pemeriksaan petugas, Edi Purwono tercatat sebagai warga Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten dan Deni Wahyudi adalah warga Surabaya yang berdomisili di desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
“Untuk keduanya masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sedangkan terkait nantinya terbukti atau tidak pihak kami masih menunggu saksi ahli dari SDA,” Ujar Kasi Humas Polsek Plosoklaten Polres Kediri Bripka Mayanto kepada Suarapubliknews.net. Selasa (16/1/2018)
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan petugas berupa 6 Unit Diesel penyedot Pasir Merek Dongfeng, 1 Unit Pompa Air, 1 bendel Nota Penjualan dan 9 batang pipa/paralon 4 meter.
Menurut Bripka Mayanto, razia ini dilakukan karena mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dan terganggu oleh lalu lalang armada truk milik penambang yang berakibat kerusakan jalan semakin parah. (q cox, Iwan)