HukrimJatim Raya

Polisi Tetapkan AM Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMP, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Prosedur

343
×

Polisi Tetapkan AM Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMP, Kuasa Hukum Nilai Tak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – TIm Kuasa Hukum terlapor (AM) oknum guru tersangka dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu sekolah Sidoarjo menilai, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Sidoarjo terhadap kliennya belum menerapkan prosedur penyidikan yang benar atau cacat hukum.

Hal itu disampaikan Muara Harianja S.H.,M.Hum kepada para awak media. menyusul penetapan tersangka AM yang diduga tidak memenuhi unsur penyidikan dalam KUHAP. Kamis (11/7/24).

Dikatakan Muara, jika cara penyidik Polres Sidoarjo dalam menetapkan tersangka terlalu terburu-buru, tidak melalui prosedur penyidikan yang ditetapkan KUHAP. Menurutnya, pemanggilan AM sebagai saksi yang ditunda pada hari Sabtu (29/7) yang pada hari itu juga, ia ditetapkan tersangka dan ditahan tanpa melalui pemeriksaan tersangka.

“Buktinya apa, apa alat bukti yang dipakai, keterangan terduga pelaku tidak mungkin dipakai, kecuali ada yang lihat, dua alat bukti yang dimaksud Kasat Reskrim belum jelas betul. Ayolah penyidikannya yang sesuai prosedur, penyidikan yang normatif aja,” kata Muara.

Masih Muara, “seseorang layak dipanggil sebagai saksi, kemudian naik ke tersangka harus melalui dua alat bukti yang terpenuhi sesuai dengan undang-undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1).” Imbuhnya

“Tolong on the track lah penyidik dalam menangani kasus. Intinya setelah kami pelajari berkas perkara, penangguhan penahanan tidak diterima kami akan mengajukan praperadilan ” tegasnya.

Dia juga menyesalkan, dari penetapan tersangka AM itu berdampak pada keluarga dan penghakiman masyarakat terhadap keluarga yang bersangkutan. Termasuk pemanggilan sang istri untuk dimintai keterangan tanpa adanya surat pemanggilan.

“Jangan sampai terjadi perkara ini ditumpangi sepihak yang mana seperti sudah benar. Hakim pun belum tentu, menyatakan dia melakukan pelecehan atau bahkan kekerasan seksual,” sesal Muara.

Sementara itu, LA istri dari tersangka AM mengaku sangat dirugikan atas penghakiman masyarakat terhadap keluarganya mengenai kasus tersebut. Menurutnya, dugaan yang disangkakan terhadap sang suami berbanding terbalik dengan kejadian yang sebenarnya.

“Kami belum sempat memberikan hak jawab pemberitaan seakan menghakimi kami,” pungkasnya. (q cox, NH )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *