KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Polres Kediri melaksanakan giat pemusnahan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa yang diamankan dari tersangka pemilik usaha berinisial AFF (44) Warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Mapolres Kediri dengan menghadirkan tersangka AFF, bahkan sekitar 50 persen barang bukti tersebut sebelumya juga telah dimusnahkan.
Hadir dalam proses pemusnahan yang menggunakan alat berat ini, sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Satpol PP, BPOM, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan, pemumasnahan barang bukti yang dilakukan saat ini bertujuan agar tidak diedarkan kembali yang dampaknya akan membahayakan masyarakat
“Jadi barang bukti yang kita musnakan yakni makanan dan minuman yang kadaluwarsa atau tidak layak komsumsi,” Ucap Kasat Reskrim dalam Pres rilisnya kepada sejumlah awak media. Kamis (28/11/2024)
Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, yang kemudian para jamaahnya mengalami keracunan secara masal bahkan sempat viral di media sosial
Dari situlah Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan, yang ternyata yang menjadi penyebab keracunan para jamaah pengajian setelah mengkonsumsi sejumlah makanan dan minuman yang diduga kuat berasal dari tersangka AFF
“Akibat ulah dan perbuatannya tersangka AFF kita lakukan penahanan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (q cox, Iwan)