KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) ~ Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Polsek Mojo Polres Kota Kediri menggrebek sebuah rumah yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras). Ternyata benar karena ditemukan sebanyak 4 jurigen ukuran 30 liter yang berisi miras jenis arak jawa berasil di amankan
“Arak Jawa ini kita amankan dari Rumah Warga berinisial M (63) di RT01/RW 05 Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” Ucap AKP Pantjoro Kapolsek Mojo Polres Kota Kediri. Kamis (23/2/2023)
Menurut Kapolsek, pada saat dilakukan penggerebekan, posisi 4 jurigen berisi arak jawa tersebut disembunyikan di area belakang rumah pelaku dengan posisi berada di bawah pohon pisang yang di samarkan penutup daun pisang
“Kepada petugas, pelaku mengaku jika miras itu ia dapat dari daerah Madiun, kemudian dioplos sendiri di rumahnya untuk selanjutnya di jual.Akibat perbuatanya pelaku beserta barang bukti kita limpahkan ke Sat Narkoba guna proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)