KEDIRI KOTA (Suarapubliknews) – Perempuan dengan inisial EA (43) tyang tercatat sebagai warga Jalan Angkasa, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, diamankan Polsek Mojoroto, Polres Kota Kediri setelah Kedapatan menyimpan dan menjual munuman keras (miras) ilegal berbagai merek.
Kompol H.Muklason,S.H.Kapolsek Mojoroto Polres Kota Kediri mengatakan, jika pelaku diamankan saat berada di warung miliknya Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto beserta sejumlah barang bukti miras
“Terkait peredaran miras ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap EA (Pr) guna pengembangan,” Ucap Kompol H. Muklason kepada resporter Suarapubliknews.net. Senin (24/7/2023)
Lebih lanjut Kata Kapolsek Mojoroto menyampaikann, adapun barang bukti miras yang diamankan dari warung milik EA berupa 5 karton berisi botol miras berbagai jenis dengan rinciam, 21(dua puluh satu) botol miras jenis arak Bali, 4 ( empat ) botol anggur merah, 5 ( lima ) botol, mansion house, dan 7 ( tujuh ) botol arak jowo
“Akibat perbuatanya Sdr EA kita jerat dengan Pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras atau mengedarkan miras secara ilegal,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)