KAB KEDIRI l (Suarapubliknews) –
Unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial AS (52) terduga pelaku pembuat petasan (mecon), dan dari rumah pelaku petugas menyita ratusan petasan yang siap pakai
Terduga pelaku berinisial AS tercatat sebagai Warga Dsn. Ngelowan Rt. 016 Rw. 004 Ds. Duwet Kec. Wates Kab. Kediri,” Ucap AKP Agus Sudarjanto,S.H.Kapolsek Wates Polres Kediri Kepada reporter Suarapubliknews.net. Sabtu (14/03/2026)
Kapolsek Wates menuturkan, bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari yang petugas mendapatkan informasi masyarakat, jika di wilayah tersebut ada seorang pembuat petasan (mercon), selanjutnya dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya
“Dan dari situlah kemudian kami mengamankan terduga AS beserta sejumlah barang bukti petasan yang siap untuk di gunakan, disertai juga dengan alat untuk pembuat petasan,” Jelas AKP Agus
Kapolsek menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan,143 Buah Mercon Rakitan yg sudah siap pakai berbagai ukuran,55 selongsong mercon berbagai ukuran,1 buah timbangan,1 bendel kertas bahan untuk membuat mercon
Kemudian diamankan pula,1 buah gunting,3 buah tongkat bambu se panjang 20 Cm,1 bendel sumbuh petasan,1 buah corong kertas, 2 buah plastik kosong untuk membungkus bahan peledak atau obat (mercon)
“Akibat perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku AS, kita jerat dengan pasal 306 UU No 1/ 2023 KUHP Baru tentang bahan peledak atau bahan berbahaya,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)












