SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Panjangnya birokrasi permintaan ijin atas penanganan kasus-kasus kejahatan transnasional, pihak kejaksaan memiliki wacana untuk menciptakan terobosan baru.
Selama ini jaksa membutuhkan ijin terlebih dulu dari Kementerian Hukum dan Ham, ketika hendak menghadirkan terduga dari luar negeri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Sunarta mengatakan, diharapkan nantinya Kejaksaan memiliko kewenangan untuk mengatur, menangani kalau terjadi tindak pidana antar negara.
“Misalnya kita harus ekstradisi dan lain sebagainya,” jelasnya, Jumat (16/11/2018).
Diakuinya, selama ini sentral autoriti ada di Kemenkumham. Sedangkan Kemenkumham tidak memiliki kekuatan eksekutorial, karena tidak bisa menyidangkan perkara.
“Jadi kalau apa apa perijinan lewat dia, jadi susah,” imbuhnya.
Sehingga, pihak Kejaksaan berharap, kewenangan untuk menangkap, membawa atau mengembalikan terduga dari luar negeri, diberikan langsung kepada Kejaksaan.
“Supaya ijin gak keluar lagi, mau nangkap orang diluar negeri, mau minta orang dikembalikan keluar negeri. Kalau ada kejahatan antar negara,” paparnya.
Sunarta mencontohkan, ketika pengembalian Hendra Rahardja, terdakwa kasus korupsi BLBI, dari Australia. Saat itu, kata Sunarta, pihak Kejaksaan bolak balik, karena minta ijin dulu ke Menkumham.
“Kemenkumham jawab jinawab (saling berbalas jawab, red). Kalau ada kewenangan kita langsung tangkap diluar,” katanya.
Wacana kewenangan tersebut disampaikan melalui Seminar Otoritas Pusat Kejaksaan, di Surabaya. Hasilnya, kata Sunarta, merekomendasikan agar ada reposisi kewenangan itu ada di Kejaksaan.
“Agar kedepan, penanganan kejahatan transnasional itu cepat, efektif dan efisien,” tegasnya.
Hadir pada seminar ini adalah seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jatim, semua Kepala Seksi (Kasi), Akademika, Kemenkumham, Kepolisian, dan Kemenkopolhukam. (q cox)
Foto: Tampak Gubernur Jatim Soekarwo bersama Kepala Kejati Jatim Sunarya serta pihak-pihak berkompeten dalam Seminar Otoritas Pusat Kejaksaan, di Surabaya, Jumat (16/11/2018).