Pemerintahan

PPDB SD dan SMP Digelar, Dispendik Surabaya Larang Sekolah Pungut Biaya

51
×

PPDB SD dan SMP Digelar, Dispendik Surabaya Larang Sekolah Pungut Biaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) Ikhsan mengimbau kepada SD dan SMP baik negeri maupun swasta untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama berlangsungnya pelaksanaan PPDB Kota Surabaya.

Ikhsan mengutarakan imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 Tahun 2018 pasal 33. Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap larangan pungutan tersebut kepada sekolah-sekolah pada saat sosialisasi PPDB tahun ajaran 2019/2020.

“Kami hanya mengingatkan kembali kepada sekolah untuk patuh dan taat pada aturan yang berlaku”, ujar Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya, Kamis (13/06/2019) lalu.

Ikhsan menjelaskan bahwa dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 pasal 33 ayat 1 dan 3 telah tersirat jelas bahwa pada ayat 1 “Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya”.

Sedangkan pada ayat 3 “Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan bilamana terjadi pungutan pada sekolah-sekolah pada saluran-saluran yang telah disediakan. Saluran-saluran tersebut diantaranya telepon Sahabat Dispendik dengan nomor whatsapp 0857-3290-5119 dan 0812-5989-6163 ataupun dapat berkirim surat langsung ke Kantor Dispendik Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya.

“Bagi masyarakat milenial juga dapat menyampaikannya ke instagram @dispendiksby”, ungkap Ikhsan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *