SURABAYA (Suarapubliknews) – Kota Surabaya memang selalu menjadi rujukan daerah lain di berbagi hal, terutama terkait penerapan regulasi yang merupakan produk bersama antara Pemkot dan DPRD Surabaya.
Terbaru, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura berkunjung ke Komisi A DPRD Surabaya yang keduanya membidangi hukum dan pemerintahan.
Dalam pertemuan tersebut, para wakil rakyat dengan latar belajang daerah yang sangat berbeda secara kultur ini tampak akrab dan berbincang soal matweri yang berkaitan dengan bidangnya, yakni hukum dan pemerintahan.
Hermes Felle Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, mengatakan jika pihaknya bertukar pendapat terkait dua raperda, yakni tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan UU No 6 2014.
“Itu adalah regulasi hukum yang tertinggi sehingga pihaknya mencoba bagaimana keinginannya untuk mencoba mendorong. Mungkin di DPRD Kota Surabaya ada sebuah raperda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota surabaya,” ujarnya. Kamis (20/02/2020) siang.
Maka Hermes berharap, hasil tukar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya bisa diterapkan di daerahnya yakni Kabupaten Jayapura.
“Ini yang kami ingin untuk sandingkan Perda itu yang sudah diterapkan di kota surabaya,” katanya. Implementasinya, dalam kunjungan ini pihaknya bisa membawa perda ini untuk diterapkan di jayapura,” jeasnya.
Pasalnya, kata Hermes, masyarakat yang sering tergusur adalah masalah hak ulayat atas tanah. Mungkin karena pengaruh deloveper dan lainnya dan bantuan hukumnya masih dinilailemah.
“Ini kami sandingkan bagaimana raperda ini bisa menghasilkan sebuah produk perda yang ditetapkan melalui regulasi pemerintah tentang hukum. Sehingga hal itu dinilai bisa menjamin masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Masalah hukum ini tentang UU No 5 hak ulayat atas tanah itu banyak terjadi disana” imbuhnya.
Diakhir paparannya, Hermes berharap agar Komisi A DPRD Surabaya berkenan membalas kunjungan anggotanya, karena telah dua kali berkunjung belum ada realisasi kunjungan balasan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengaku jika pihaknya sangat menyambut baik sekaligus mengapresiasi kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, karena harus menempuh perjalanan selama 5 jam
“Ini sangat luar biasa sekali. Di Surabaya, secara prioritas mereka konsultasi soal Perda inisiatif tentang bantuan hukum untuk warga masyarakat kurang mampu. Tetapi yang satunya kita memang belum ada perdanya,” katanya.
Dengan bangga Budi menjelaskan, jika Surabaya menjadi barometer. Meski Perda di Surabaya masih baru, namun akan tetap diterapkan di Kabupaten Jayapura.
“Iya kita sampaikan bentuk perdanya kepada mereka. Terkiat kunjungan balasan, kita tadi sempat juga bisik bisik dengan mereka kapan membalas kunjungannya dan kita jawab nanti akan disampaikan ke pimpinan,” pungkasnya. (q cox)