PeristiwaPolitik

Proyek Jembatan Perumahan Baru Akibatkan Banjir, Warga Keputih Mengadu ke DPRD Surabaya

175
×

Proyek Jembatan Perumahan Baru Akibatkan Banjir, Warga Keputih Mengadu ke DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Warga Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, mengadukan pembangunan jembatan milik pengembang perumahan baru ke DPRD Kota Surabaya. Proyek tersebut dinilai merugikan warga karena diduga kuat menutup aliran sungai, sehingga mengganggu sistem drainase, dan menyebabkan banjir yang baru pertama kali terjadi dalam puluhan tahun terakhir.

Aduan tersebut disampaikan warga dalam hearing bersama DPRD Surabaya. Mereka menilai pembangunan jembatan di sisi Perumahan Sukolilo Regency telah menutup akses aliran sungai menuju muara, sehingga air meluap dan menggenangi permukiman saat hujan deras.

Perwakilan warga sekaligus Wakil Ketua RT 08 RW 02 Perumahan Sukolilo Regency, Syahniar Herbowo, mengatakan warga terpaksa mendatangi Gedung DPRD Surabaya karena berbagai upaya penyelesaian di tingkat bawah tidak membuahkan hasil.

“Kami datang ke DPRD karena sudah mencari berbagai solusi atas intimidasi dan dampak pembangunan perumahan baru di sebelah Sukolilo Regency. Beberapa hari terakhir mereka membangun jembatan dengan cara menutup aliran sungai, sehingga air tidak bisa mengalir ke muara,” ujar Syahniar usai hearing.

Ia menjelaskan, banjir terjadi pada 1 Januari 2026 dan merendam rumah warga di RT 04, RT 08, dan RT 09 RW 02. Menurut warga, banjir tersebut merupakan kejadian pertama dalam puluhan tahun terakhir.

“Selama kami tinggal di sana, bahkan sudah puluhan tahun, tidak pernah banjir. Tapi saat hujan deras tanggal 1 Januari lalu, air langsung meluap karena aliran sungai di sekitar proyek ditutup,” tegasnya.

Syahniar menambahkan, proyek pembangunan jembatan tersebut sejatinya telah beberapa kali dihentikan oleh aparat wilayah, mulai dari lurah, camat, hingga dinas terkait. Namun, penghentian tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.

Menanggapi aduan warga, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan jembatan pada Minggu (5/1/2026), sebelum rapat digelar. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya penutupan saluran air di sekitar area pembangunan.

“Untuk pembangunan jembatan itu ternyata saluran di sekitarnya ditutup. Padahal seluruh saluran air di wilayah Keputih bermuara ke titik tersebut. Dampaknya bukan hanya Sukolilo Regency yang banjir, tetapi juga beberapa RT di sekitarnya,” kata Eri Irawan.

Ia mengungkapkan, dampak penutupan saluran tersebut bahkan menyebabkan sebuah masjid yang selama puluhan tahun tidak pernah banjir, kini ikut terendam air.

“Ini bukti bahwa pembangunan tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Perubahan fungsi saluran air membuat drainase tidak optimal dan memicu banjir,” tegasnya.

Eri Irawan menambahkan, Komisi C DPRD Surabaya telah meminta Pemkot Surabaya untuk segera menerbitkan surat peringatan kepada pengembang, PT Hendrikson Success Property, atas dugaan pelanggaran perubahan fungsi saluran serta pelanggaran keamanan dan ketertiban sesuai perjanjian sewa-menyewa.

“Kami mendorong Pemkot bertindak tegas. Dalam perjanjian sudah jelas ada tahapan surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap melanggar, izin jembatan bisa dicabut,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, warga juga menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta agar Jalan Bahagia 1 segera diserahkan kepada Pemkot Surabaya sebagai fasilitas umum (fasum) Perumahan Sukolilo Regency 1.

Kedua, warga menuntut agar pengembang tidak melanjutkan pembangunan proyek dengan menggunakan akses sungai maupun akses jalan melalui Jalan Bahagia 1. Pasalnya, sejak awal pengembang dinilai tidak memiliki akses sendiri dan berupaya menggabungkan akses perumahan lama dengan perumahan baru.

Ketiga, warga meminta dilakukan normalisasi sungai di sekitar kawasan perumahan yang terdampak banjir, mengingat sedikitnya empat hingga lima perumahan di wilayah Keputih ikut merasakan dampaknya.

Selain itu, warga juga mendesak agar izin inrit yang dikeluarkan Dinas Sumber Daya Bina Marga (DSBM) dicabut. Izin tersebut diduga hanya berdasarkan surat pernyataan kerja sama antar pengembang pada tahun 2008 tanpa melibatkan atau mensosialisasikan kepada warga.

“Kami baru tahu tahun 2025 ini kalau ada perjanjian akses antar pengembang. Selama 15 tahun kami tinggal di sana, tidak pernah ada sosialisasi atau informasi kepada warga,” pungkas Syahniar.

Warga berharap, melalui keputusan DPRD Surabaya dan langkah tegas Pemkot, pembangunan jembatan tersebut dapat dihentikan secara permanen demi keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan permukiman di Keputih. (q cox, Rzal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *