JEMBER (Suarapubliknews) – Dinilai keberadaannya banyak merugikan, puluhan masyarakat nelayan Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember mendatangi proyek pengerjaan tambak udang. Rabu (10/4/19).
Mereka menuntut agar pengelola tambak menghentikan proyek tersebut, pasalnya selain merugikan nelayan, izin pengelolaanya dianggap tidak lengkap, karena hanya surat izin kelola dari Kepala Desa Kepanjen.
Proyek tambak udang yang terletak persis di bibir pantai Nyamplung Kobong ini, dituding telah melanggar aturan sempadan pantai yang menerangkan bahwa daratan sepanjang tepian pantai lebar proporsionalnya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Maka seharusnya area sempadan pantai tidak boleh di kelola.
Namun nyatanya, area tersebut justru dikelola menjadi tambak udang, sehingga masyarakat nelayan Desa Kepanjen merasa di rugikan dan nantinya juga akan berdampak merusak lingkungan hidup.
“Disitu sebagai tempat tambatan perahu nelayan, sehingga sangat mengganggu. Apalagi jika ada gelombang besar datang terus gimana, kan hancur semua perahu,” ujar koordinator aksi Miskat Widodo.
Miskat menegaskan jika saat ini muncul investor yang merugikan warga terutama dampak lingkungan. “Terutama limbah agar jangan sampai di buang sembarangan,angkut limbah itu,” tegasnya.
“Silahkan saya senang jika ada investor yang masuk saya malah senang karena menyerap tenaga kerja ,tapi jika merusak lingkungan masyarakat yang rugi nantinya. Maka mari kita cegah bersama-sama,” imbuhnya.
Miskat juga mengungkapkan jika semua lahan yang terletak di bibir pantai semua sudah habis di kuasai investor.
“Mulai ujung Kepanjen paling barat hingga timur sudah habis,tidak ada masyarakat sini, semua sudah di kuasai investor-investor itu,” jelasnya
Menanggapi hal ini, Suyanto selaku pengelola tambak menyampaikan bahwa dirinya mengaku sebagai suruhan Rahmat dari PT Central Protein Prima perusahaan asal Surabaya.
“Dari perusahaan menyewa tanah ini untuk masyarakat pembudidaya udang,karena masyarakat merasa tidak mampu sehingga di sewakan tanah,” paparnya.
Lebih jauh Suyanto memaparkan, jika ijin cukup dari desa saja, bahkan menurutnya lahan milik Negara yang ada di pesisir pantai seluas kurang dari 5 hektar, ijin kelolanya cukup dari Desa.
“Katanya Presiden, tanah negara yang tidak berfungsi harus difungsikan, malah harus di bagi-bagi untuk masyarakat,” Katanya tanpa menyebut nama Presiden dan kapan mengucapkannya.
Dia juga mengatakan, bahwa pihak akan mengikuti jik ada warga yang tidak setuju, dan menginginkan untuk duduk bersama dengan masyarakat dan Kepala Desa didampingi Muspika.
“Tapi jika menurut perundangan yang ada jika ijin itu satu atau lima hektar ke bawah itu nggak perlu ke kabupaten,” jelasnya
Suyanto menerangkan jika dirinya tidak perlu datang ke Kabupaten untuk mengurus Ijin Kelola tambak, pasalnya merasa telah memahami perundang-undangan dan Perda. Sayangnya tidak menyebutkan Undang-undang dan Perda yang dimaksud.
“Kalaupun perlu ke Kabupaten buat apa, wong saya sudah ngerti undang- undang, saya sudah ngerti itu Perda. Kan saya urus, Karena ini cukup desa,soal warga yang tidak setuju, ini kan cemburu sosial, Nanti agar bisa duduk bersama,itu kan lari nya kesitu,” katanya.
“Daripada saya nanti ngurus kabupaten nanti di sini mencak-mencak kan percuma kita,” tambahnya.
Tak hanya itu, Suyanto juga mengaku jika Bupati telah dua kali datang ke tambak yang dikolanya. Namun lagi-lagi Suyanto tidak menjelaskan secara gamblang Bupati yang di maksud.
“Dia malah menyuruh, tanah Negara yang tidak difungsikan, itu difungsikan. Semua petani tambak yang mau mengelola tanah negara di bawah satu atau lima hektar itu cukup izin dari desa,” imbuhnya.
Sementara menurut Kasat Pol PP Kecamatan Gumukmas Bagus W, jika nantinya terindikasi ada penyalahgunaan lahan akan dilakukan penelusuran persoalannya.
“Bagaimana aturan yang harus dilaksanakan. Sementara proyek kita hentikan dulu agar tidak terjadi gejolak, karena mengingat menjelang pilpres kita jaga ketenangan dan ketertiban,” kata Bagus. (q cox, Thr)
Berikut adalah isi Perpres no 51/2016, bahwa Penetapan batas sempadan pantai ini dilakukan untuk melindungi dan menjaga:
- A. Kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- B. Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam.
- C. Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai.
- D. Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.