Jatim Raya

PSBB Diperpanjang, Pemkab Sidoarjo Terapkan Sanksi Administrasi, Kerja Sosial dan Pidana

49
×

PSBB Diperpanjang, Pemkab Sidoarjo Terapkan Sanksi Administrasi, Kerja Sosial dan Pidana

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (suarapubliknews) – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sudoarjo, Jawa Timur diperpanjang. PSBB tahap kedua ini diperketat, berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 25 Mei 2020. Sejumlah sanksi terhadap para pelanggar pun telah disiapkan.

Peraturan tersebut diberlakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/219/KPTS/013/2020 dan peraturan Bupati Sidoarjo No. 36 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB. Seluruh tempat ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini diterapkan lantaran selama pelaksanaan awal PSBB masih banyak pelanggaran yang ditemukan.

Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan, bahwa sejumlah sanksi akan diterapkan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi kerja sosial sudah disiapkan bagi para pelanggar.

“Mulai dari pelanggaran jam malam hingga penerapan protokol kesehatan di tempat publik seperti pasar dan tempat ibadah,” kata Cak Nur panggilan akrab Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (14/05/2020) di Pendopo Delta Wibawa.

Dijelaskannya, sejumlah sanksi yang menanti para pelanggar yakni sanksi administratif, sanksi sosial hingga sanksi pidana. Dimana sanksi ini belum dilakukan pada PSBB tahap pertama.

Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol Mujito menyebutkan, pada sanksi administratif bagi pelanggar jam malam akan dilakukan pengamanan KTP atau kendaraan, jika masih melanggar lagi maka akan disanksi sosial dengan membersihkan tempat ibadah, makam umum, membantu di dapur umum, jaga check point termasuk akan dijadikan relawan di desa.

“PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Sanksi sosial lain yang jadi alternatif yakni pelanggar PSBB membantu proses pemakaman prosedur Covid-19,” tegas Mujito.

Pelanggaran lain seperti tidak memakai masker juga akan disanksi dengan pengamanan KTP atau kendaraannya. Sedangkan pelanggaran kategori usaha mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha. Polresta Sidoarjo juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar PSBB tahap kedua ini jika diperlukan. Pemberlakukan sanksi pidana akan jadi opsi terakhir.

Penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat ibadah dan pasar juga dijalankan sesuai prosedur Covid- 19 dengan meminta laporan dari gugus tugas yang ada di desa/kelurahan. Untuk memfilter orang luar Desa/Kampung diharap dilakukan filter melalui Desa/Kelurahan masing-masing. Warga yang keluar rumah dengan tujuan keluar desa harus menunjukkan surat keterangan dari RT/RW kepada petugas yang berjaga di ceck point.

“Gugus Tugas setiap malam mulai pukul 21.00 wib – 04.00 wib akan melakukan sweeping atau razia di seluruh wilayah kabupaten Sidoarjo,” terang Mujito. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *