Politik

PT.Adhi Karya Dinilai Langgar Perda Surabaya soal IMB, Proyek UINSA Terancam Mandeg

74
×

PT.Adhi Karya Dinilai Langgar Perda Surabaya soal IMB, Proyek UINSA Terancam Mandeg

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Proyek pembangunan Kampus II UINSA Gunung Anyar yang dilaksanakan PT. Adhi Karya selaku kontraktor sepertinya bakal terancam mandeg, pasalnya Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan memberikan signal pembatalan proses perijinannnya (IMB).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi A, Camelia Habiba pada hari Sabtu (23/5/2020), yang mengatakan bahwa kesalahan fatal telah dilakukan oleh PT. Adhi Karya karena dengan sengaja dan berani melakukan kegiatan proyek sebelum terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Menurut politisi perempuan PKB ini, pihaknya akan memberikan rekomendasi tentang tidak diproses/dikeluarkannya IMB. Namun Habiba menegaskan jika anksi tersebut lebih kepada PT.Adhi Karya selaku kontraktor. Bukan kepada UINSA.

“Nanti setelah lebaran lah, sekitar hari Kamis, kami akan hearing bersama pihak Pemkot Surabaya dan juga Adhi Karya untuk lebih memberikan legitimasi kepada rekomendasi sanksi yang kita keluarkan,” lanjut Habiba.

Sebelumnya, Abdul Somad perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA mengatakan jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Termasuk soal ganti rugi (gugatan class action). “Untuk keterangan soal itu satu pintu ya,” katanya singkat. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *