SURABAYA (Suarapubliknews) – PT Patra Jasa (atau “Patra Jasa”) merupakan perusahaan yang bergerak melalui tiga pilar bisnis, yaitu property & development, hotels & resorts dan services. Beroperasi pertama kali di industri perhotelan sejak tahun 1975, Patra Jasa melebarkan sayapnya dengan merambah bisnis property dan multijasa.
Salah satu Aset Patra Jasa berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, berupa tanah seluas 14 ha dan bangunan di atasnya berupa Hotel Singgasana (dahulu dikenal dengan Motel Patra Jasa Surabaya).
Pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra Indonesia, yang merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco yang didirikan pada tahun 1991.
Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, PT Patra Indonesia hanya membayar uang sewa sebanyak 4 (empat) kali ke Patra Jasa di tahun 1992-1994. Sedangkan untuk bulan bulan seterusnya hingga saat ini PT Patra Indonesia tidak melakukan pembayaran uang sewa kepada Patra Jasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.
Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco.
Dan pada akhirnya di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK di tolak Mahkamah Agung. Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka tahapan lanjutan yang harus dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana.
Direktur Utama Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan, Sita jaminan ini ditempuh, untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya Putusan Peninjauan Kembali yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi, kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedepannya, kami akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana, sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya, Jawa Timur,” tutupnya. (q cox, tama dinie)