SURABAYA (Suarapubliknews) – Satpol PP Kota Surabaya kembali menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air (drainase), pada Jumat (17/10/2025), Penertiban tersebut dilakukan karena sejumlah bangunan semi permanen berdiri di atas sempadan Saluran Kebonagung di Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Surabaya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Surabaya melibatkan personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), anggota Satpol PP tingkat kecamatan, serta didampingi oleh TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur kepada Satpol PP Kota Surabaya.
“Penertiban ini kami lakukan atas wewenang yang diberikan oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penertiban bangunan liar di sempadan Saluran Kebonagung ini. Yang mana penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air ini sesuai dengan fungsinya,” kata Zaini.
Selain mengembalikan fungsi saluran, Zaini menuturkan, penertiban yang dilakukan pada bangunan liar tersebut bertujuan mencegah potensi banjir.
“Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir. Sehingga dengan adanya penertiban ini diharapkan tidak ada banjir di sekitar lokasi penertiban yakni di wilayah Ketintang, Karah, Gayungan serta wilayah Wonocolo,” jelasnya.
Tak hanya menertibkan bangunan semi permanen, petugas juga membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan.
“Beberapa dari pemilik bangunan ada yang melakukan penertiban secara mandiri, untuk bangunan yang lainnya kami dibantu oleh rekan-rekan DSDABM untuk alat beratnya. Petugas kami juga turut membantu warga untuk mengangkut barang-barang yang masih bisa dipakai,” terangnya.
Di samping menertibkan bangunan liar, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemutusan aliran listrik yang masih mengalir pada bangunan tersebut.
“Kami dibantu rekan-rekan PLN, untuk memutuskan aliran listrik. Karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan, selama kegiatan penertiban bangunan liar tersebut berlangsung kondusif, tanpa penolakan dari warga setempat.
“Alhamdulillah, hari ini berjalan kondusif. Sebanyak 11 bangunan sudah kami tertibkan hari ini. Tidak ada penolakan dari warga, karena pada giat ini kami melakukan penertiban secara humanis dan persuasif,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Surabaya akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait guna melakukan pengawasan serta penindakan pada bangunan liar yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
“Satpol PP tidak bekerja sendiri, tentunya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas yang memiliki kewenangan dalam hal ini, utamanya kami juga akan melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada masyarakat terkait peraturan yang berlaku, dengan pendekatan ini kami harap tidak ada penolakan serta penertiban dapat selalu berjalan dengan kondusif,” pungkasnya. (q cox)