SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Setelah tertunda dua pekan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki akhirnya kembali menggelar lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur dan istri komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BCM yang digelar oleh Gunawan Angka Widjaja (tergugat), suami Chinchin, pada 1 September 2016 lalu.
Sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (28/3/2018) yang seharusnya digelar dengan agenda pembacaan putusan akhirnya kembali ditunda.
“Majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk merangkum semua bukti serta keterangan saksi guna dituangkan dalam pertimbangan putusan. Sidang kita tunda dua pekan hingga Rabu (11/4/2018) mendatang,” ujar hakim Maxi.
Saat dikonfirmasi, Chinchin mengaku tidak keberatan atas penundaan tersebut. “Ya kita menghormati kebijakan hakim, kita ikuti saja proses sidang sesuai perintah hakim,” ujarnya sesaat usai sidang.
Sama haknya dengan Antony Djono, kuasa penggungat berpendapat bahwa penundaan ini merupakan hal yang wajar saja. “Banyaknya bukti yang ada dalam gugatan ini, membuat penundaan ini sebagai hal yang bisa dimaklumi. Kita hormati saja keputusan hakim. Mengingat gugatan ini tidak sederhana, harus kita buktikan semaksimal mungkin. Mungkin beliau (hakim, red) perlu waktu dan kita hargai itu,” ujar pengacara muda dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea ini.
Untuk diketahui, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidananya, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS yang digelar Gunawan Cs.
Selain Gunawan banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14. (q cox)
Foto: Tampak majelis hakim Pn Surabaya yang memeriksa perkara gugatan perdata Empire Palace