SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran DPRD Surabaya yang dilaksanakan Komisis D telah berhasil mengegolkan poin tambahan didalamnya yang dinilai sangat penting yakni tentang asuransi kehilangan dan kerusakan.
Pasalnya, Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya yang dihadiri oleh Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya, telah mengesahkan pemberlakukannya sejak pada hari ini, Selasa (22/5/2018)
Untuk itu, H.Junaedi Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran, mendesak kepada Pemkot Surabaya untuk segera melakukan sosialisasi dan menggulirkan Perwali terkait Parda Penyelenggaraan Perparkiran yang baru.
“Dengan digedoknya Raperda Penyelenggaraan Perparkiran ini, maka kami mendorong secepatnya agar Pemkot segera melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan perangkat, sarana dan prasarana pendukunganya, termasuk Perwali,” tutur, sesaat setelah rapat paripurna usai.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta kepada pemkot untuk segera melakukan pembinaan terkait penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yakni para juru parkir (jukir), secara berkala dan berkelanjutan, karena bukan tidak mungkin akan ada penambahan lokasi baru.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa Agustin Poliana Wakil Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi D DPRD Surabaya menjelaskan jika terkait penerapan poin asuransi kehilangan dan kerusakan.
Setiap kendaraan yang parkir, baik di lahan milik Pemkot maupun swasta akan diwajibkan untuk memiliki asuransi. Demikian juga untuk yang swasta, penggantian dari asuransi hanya saja akan lebih besar. Tapi, untuk poin asuransinya akan tetap. Baik kehilangan maupun kerusakan. (q cox)