SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang, akhirnya Pemkot Surabaya melalui aparat penegak Perda (Satpol-PP) melaksanakan tindakan tegas ke ratusan lapak di Pasar Koblen, yakni tindakan penyegelan.
Bangunan ini ditempeli tanda silang dengan keterangan pelanggaran Perda terkait IMB. Dengan demikian bangunan lapak semi permanen yang berdiri sejak tahun 2014 dan nyaris rampung ini tidak boleh dioperasikan hingga perijinannya lengkap.
“Melanggar, tidak punya IMB. Mereka tidak boleh beraktivitas dan beroperasi hingga perijinannya dilengkapi,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto. Senin (18/9/2018)
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya Chalid Buchori memastikan bangunan di Koblen tersebut tidak mengantongi IMB.
“Belum ada,” jawab Chalid Buchori singkat menanggapi isu calon pasar itu sudah mengantongi IMB.
Demikian pukla Kepala Disdag, Wiwiek Widiyati menegaskan tidak mengetahui adanya bangunan baru ataupun rencana pendirian pasar sayur di kawasan Koblen. “Saya belum tahu kalau soal itu,” ujar Wiwiek
Bahkan Wiwiek menegaskan jika pihaknya belum mengeluarkan izin apapun, termasuk kajian sosial ekonomi (sosek) terkait pembangunan rencana pasar sayur tersebut.
“Tidak ada surat masuk dan kita tidak mengeluarkan izin apapun soal itu. Coba ke Cipta Karya (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang) soal IMB-nya,” tegasnya. (q cox)