SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Persyaratan penyertaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 mendapat sorotan tajam dari DPRD Surabaya, karena tingginya antusiasme jalur mitra warga dengan kuota 20% bagi siswa miskin ini dinilai “sangat rawan” tindakan manipulasi.
Menurut Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya, seharusnya Kelurahan lebih selektif jika mengeluarkan SKTM untuk kepentingan PPDB, dengan cara melalukan cross check ulang.
“Kondisi riil warga itu yang lebih mengetahui adalah RT/RW, harusnya Kelurahan tidak hanya menerima, menyetujui dan mengeluarkan SKTM itu, tetapi juga melakukan cross check ke lapangan, jangan sampai tidak tepat sasaran, akan lebih fatal lagi kalau ternyata yang seharusnya berhak justru tidak dapat,” ucapnya. Jumat (13/7/2018)
Tidak hanya itu, politisi asal Partai Nasdem ini juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga membuat mekanisme terkait validasi SKTM calon peserta didik baru yang menggunakan jalur mitra warga.
“Ini kan anggarannya ada di Dinas Pendidikan, maka dinas inilah yang seharusnya pro aktif untuk menelusuri keabsahan SKTM itu, jangan hanya terima berkas saja, bila perlu dibuatkan mekanisme yang bisa mendeteksi data SKTM yang diterima, apakah sudah sesuai kondisi riilnya atau tidak,” tegasnya.
Bacaleg DPR-RI yang bakal berangkat dari Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo ini juga mengkritisi terbitnya Permendikbud No 14/2018 sebagai pengganti Permendikbud no 17/2017, tentang persyaratan SKTM bagi siswa tidak mampu, yang di dalamnya juga mengatur soal ancaman sanksi pengeluaran dari sekolah bagi siswa yang ketahuan memanipulasi SKTM.
“Aturan ini juga ada kelemahannya, karena tidak menyebutkan siapa dan instansi mana yang berwenang untuk menelusuri keabsahan SKTM ini, apalagi ini tahun politik, jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan untuk kepentingan Pemilu,” kritisnya.
Bahkan Awey juga mulai menyinggung dari sisi hukum, karena menurutnya SKTM yang dikeluarkan sangat berkaitan dengan pertanggunganjawab pihak-pihak yang terkait, seperti RT, RW, dan Kelurahan.
“Kalau dilihat dari sisi hukum, manipulasi SKTM itu tindakan pidana, karena memberikan keterangan palsu, artinya pihak Kepolisian juga punya wewenang untuk menelusuri kasus ini, dan pihak manapun (sekolah/dispendik) bisa meminta bantuan kesana,” pungkasnya. (q cox)