BATU (Suarapubliknews) – Pencapaian Kejaksaan Negeri Batu Sepanjang tahun 2022 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan Fungsi Kejaksaan Negeri Batu sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern.
Pada tgl 31 Desember, disampaikan Edi Sutomo, SH, MH selaku Kepala Seksi Intelijen, bahwa Kejaksaan Negeri Batu menyajikan hasil kinerja di masing masing seksi selama tahun 2022, yakni sebagai berikut :
1. SUB BAGIAN PEMBINAAN
• Realisasi Anggaran Kejaksaan Negeri Batu di Tahun 2022 yakni Sebesar Rp. 9.070.552.510,- (sembilan milyar tujuh puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) dari total pagu anggaran sebesar 9.624.326.000 (sembilan milyar enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam prosentase yakni 94,14 %
2. SEKSI INTELIJEN
• Program Tangkap Buron (TABUR) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Korupsi dengan melakukan penangkapan terhadap 2 DPO yakni Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan
• Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan Negeri Batu
• Pelaksanaan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan sebanyak 15 Kegiatan
• Penyuluhan Hukum (Jaksa Masuk Sekolah) di sekolah – sekolah wilayah Kota Batu sebanyak 4 Kegiatan
• Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di RRI Malang sebanyak 3 Kegiatan
• Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam program NGOPI SAJA ( Ngobrol Inspiratif Sama Jaksa) sebanyak 22 Kegiatan
• Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat terdapat 3 Kegiatan yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu diangkat sebagai Dewan Penasehat MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Kota Batu yang mana MLKI adalah wadah bagi Aliran Kepercayaan Masyarakat di Indonesia.
• Optimalisasi Kinerja Satgas Mafia Tanah Kejaksaan dengan menerbitkan surat Perintah Operasi Intelijen terkait Mafia Tanah
• Optimalisasi Kinerja Satgas Percepatan Investasi dengan Melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata Kota Batu serta PHRI (Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia) di Kota Batu
• Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu menjadi salah satu TOPD ( Tim Optimalisasi Pajak Daerah) yang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kota Batu di sektor Pajak
• Keterbukaan Informasi Publik dengan Mempublikasikan setiap kegiatan melalui sosial media Instagram sebanyak 4.925 Postingan, Twitter sebanyak 9.335 Tweets, Facebook sebanyak 4.925 Postingan, Pers Release sebanyak 162 Release, dan Podcast sebanyak 35 kali.
• Pelaksanaan Kegiatan Mocopat yang bertujuan untuk mengenalkan Hukum dan menjauhi hukuman melalui penyelenggaraan Mocopat Idol 2 sebagai implementasi Program Jaksa Peduli Seniman dan Budaya serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu diangkat sebagai Dewan Penasehat Seniman Mocopat Kota Batu dan berhasil meraih rekor MURI dalam kegiatan Nembang Mocopat 96 Jam Nonstop dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2022
3. SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
• Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan maupun Eksekusi dengan rincian sebagai berikut :
– Penyelidikan sebanyak 3 perkara
– Penyidikan sebanyak 2 perkara yakni Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemunguhatan BPHTB Dispenda Kota Batu (2 Tersangka)
– Penuntutan 6 perkara yakni Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan SMA 3 Kota Batu TA 2014 (2 terdakwa) dan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Kota Batu (4 Terdakwa)
– Upaya Hukum sebanyak 2 Perkara yakni Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan SMA 3 Kota Batu TA 2014 (2 Terdakwa)
– Eksekusi sebanyak 3 perkara antara lain yakni Penangkapan Buron Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan serta eksekusi terpidana Fauzi Purnomo
• Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara Perkara Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemunguhatan BPHTB Dispenda Kota Batu dengan total keseluruhan Rp. 1.006.618.400,- ( satu milyar enam juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah)
4. SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
• Melaksanakan 27 Memorandum of Understanding ( MOU ) dengan berbagai instansi dan Lembaga di Kota Batu,
• Melaksanakan 1 Surat Kuasa Khusus ( SKK ) litigasi terkait sengketa PTUN tentang Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan
• Melaksanakan 1 Surat Kuasa Khusus ( SKK ) non litigasi tentang Penyelenggaraan PSU di Kota Batu yang mana Perumahan Permata Garden di Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Batu
• Melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara : 1 (satu) Unit Rumah Dinas Kesehatan yang terletak di Jl. Abdul Gani No. 8 Kel. Ngaglik, Kec. Batu, Kota Batu.
5. SEKSI TINDAK PIDANA UMUM
• Jumlah Perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice sebanyak 2 perkara yaitu perkara Penganiayaan di Desa Punten dan Pencurian di Desa Junrejo, serta 1 Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restoratif adat dalam perkara Penganiayaan di Desa Tulungrejo
• Jumlah penanganan perkara tindak pidana umum Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Batu yakni sebagai berikut :
– Prapenuntutan sejumlah 150 Perkara
– Penuntutan sejumlah 111 Perkara
– Upaya Hukum 8 Perkara
– Eksekusi Sejumlah 108 Perkara
• Membentuk Rumah Restorative Justice dengan nama “Pondok Seduluran” di seluruh Desa dan Kelurahan Se- Kota Batu dengan rincian 19 Desa dan 5 Kelurahan serta mendapat Kunjungan dari UNODC ( United Nation Office on Drugs and Crime) yakni Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan serta Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran Kota Batu dijadikan sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice di Indonesia dan setiap bulan dilakukan Evaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu
• Program Pembangunan Nasional dan Kebijakan Pemerintah lainnya yakni terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika (P4GN).
• Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (MOU) dengan badan Nasional Narkotika Kota Batu guna meningkatkan efektifitas koordinasi antar instansi untuk melaksanakan kerja sama dalam hal pelaklsanaan Rehabilitasi Terpadu Kalaboratif bagi Pecandu, Penyalah guna dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Batu.
6. SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
• Melaksanakan Penerimaan Benda Sitaan dan Barang Bukti (Tahap 2) sejumlah 59 Perkara
• Penyelesaian Barang Bukti (Eksekusi ) dengan total 66 Perkara dengan rincian Pengembalian Barang Bukti 23 Perkara Pemusnahan Barang Bukti sejumlah 43 Perkara.
• Jumlah hasil penjualan langsung barang rampasan yakni sebesar Rp. 16.910.000,- (enam belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). (q cox)