JAKARTA (Suarapubliknews) ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia melalui delapan rencana aksi strategis yang ditujukan untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor. Reformasi ini dilakukan bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi tersebut dirancang sebagai langkah bold and ambitious reforms agar pasar modal Indonesia semakin kredibel dan investable, serta selaras dengan praktik terbaik global dan ekspektasi global index provider.
“Delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antar-stakeholder,” katanya.
Pada klaster likuiditas, OJK menetapkan kebijakan baru terkait free float dengan menaikkan batas minimum kepemilikan publik emiten menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen. Ketentuan ini akan langsung berlaku bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana (IPO), sementara emiten yang telah tercatat akan diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri secara bertahap .
Selain itu, OJK juga mendorong penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik dalam negeri maupun asing, seiring dukungan pemerintah melalui penyesuaian limit investasi di sektor keuangan, termasuk asuransi dan dana pensiun .
Dalam klaster transparansi, OJK menekankan pentingnya transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Penguatan pengaturan dan pengawasan UBO dinilai krusial untuk meningkatkan kredibilitas emiten dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia.
OJK juga akan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) diminta menyusun klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global, yang selanjutnya akan dipublikasikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) .
Klaster tata kelola dan enforcement mencakup rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia untuk memperkuat tata kelola dan memitigasi konflik kepentingan, sesuai amanat undang-undang. OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan BEI dalam mempersiapkan implementasinya .
Selain itu, OJK akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan. Penguatan tata kelola emiten juga dilakukan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Pada klaster sinergitas, OJK mendorong pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya. Penguatan kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkokoh peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional .
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan fondasi utama pertumbuhan pasar modal. “OJK, akan terus hadir dan bertindak nyata untuk melindungi investor serta memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kesiapan Bursa Efek untuk meningkatkan transparansi dan disclosure sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal. “Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan partisipasi investor asing dan bobot Indonesia dalam indeks global,” katanya. (q cox, taa dini)












