HukrimPemerintahanPeristiwa

Resahkan Warga, Petugas Gabungan Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di jl. Semut Baru Surabaya

80
×

Resahkan Warga, Petugas Gabungan Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di jl. Semut Baru Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Persoalan parkir liar ternyata masih saja terjadi di sepanjang Jalan Semut Baru, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, meski jelas terpampang rambu larangan parkir di lokasi tersebut.

Puluhan kendaraan besar jenis niaga mulai pick up hingga truk tersebut sepertinya ada kaitannya dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor atau dengan tujuan ruko- ruko di area pertokoan sebelahnya.

Pemandangan ini terus berulang meski sosialisasi dan penertiban rutin dilakukan oleh petugas gabungan. Puncaknya, pada Selasa 8 Juli 2025,

Tim gabungan yang terdiri dari dinas perhubungan (dishub), Polsek Pabean Cantikan, Satpol PP, serta aparat kelurahan dan kecamatan kembali turun tangan. Kali ini, tindakan lebih tegas diambil untuk memberikan efek jera.

“Ada empat truk yang kita tindak dengan penggembosan ban. Pemiliknya sudah kita cari, namun tidak ada yang datang, sehingga kami lakukan penggembosan,” tegas Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal.

Lurah Bongkaran, Ilham Sampurno, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait truk-truk besar dan truk boks yang memakan badan jalan.

Menurutnya, sosialisasi sudah berulang kali dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat, bahkan imbauan langsung kepada para sopir.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola pertokoan. Mereka sebenarnya sudah menyediakan lahan parkir, namun karena volume kendaraan yang sangat banyak, akhirnya meluber hingga ke luar,” jelas Ilham.

Ia juga menampik adanya aktivitas juru parkir ilegal di lokasi tersebut.

“Saat patroli gabungan, kami langsung menindak sopir dengan meminta kendaraan dipindahkan atau melakukan penggembosan ban,” tambahnya.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengonfirmasi bahwa penertiban di Jalan Semut Baru merupakan kegiatan gabungan lintas sektor untuk mengembalikan fungsi jalan.

Langkah tegas petugas gabungan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini merasa terganggu. Irwan Djunaidi, Ketua RT 11/RW 10 Pengampon, menyambut baik penertiban tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan. Truk yang parkir sembarangan ini sangat jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ujarnya.

Irwan juga menyoroti bahwa tindakan parkir liar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, keberadaan truk-truk yang parkir hingga ke sisi timur Jalan Semut Baru tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi warga.

“Selain mengganggu lalu lintas, ini juga soal ketidaknyamanan warga. Kami berharap Dinas Perhubungan bisa lebih tegas dan konsisten dalam menertibkan truk yang parkir sembarangan ini,” pungkasnya. (q cox, Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *