Politik

Respon Aduan Nelayan Kalianak soal Kegiatan Reklamasi, DPRD Surabaya Rekomendasikan Pengawasan Ketat

174
×

Respon Aduan Nelayan Kalianak soal Kegiatan Reklamasi, DPRD Surabaya Rekomendasikan Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menindaklanjuti keberatan nelayan Kalianak atas dugaan reklamasi di sepanjang garis pantai Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas dugaan reklamasi di sepanjang garis pantai Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kamis (8/1/2026).

Rapat dipimpin oleh Minun Latif, dan dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dan kota, aparat penegak hukum, serta warga nelayan terdampak.

Menurut para nelayan, ada aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup. Warga khawatir aktivitas tersebut merusak ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.

Juru bicara kelompok nelayan, Edy, menyampaikan kecurigaan bahwa kegiatan reklamasi dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, kontraktor pelaksana di lapangan seolah disembunyikan, sementara pekerjaan dilakukan perlahan agar tidak terpantau melebar.

“Makanya kami awasi terus supaya tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujar Edy. Ia memastikan nelayan telah mengantongi bukti-bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan yang siap diserahkan jika dibutuhkan.

Pendamping hukum warga terdampak, Ali Yusa, menyoroti dampak ekologis yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas pengurukan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan material seperti batu kapur yang terpapar air laut dapat mengubah struktur tanah dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir. Dampaknya tidak hanya terbatas pada area pengurukan, tetapi juga wilayah sekitarnya.

Ali mengungkapkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan mangrove, baik mangrove tua maupun mangrove muda yang berada di depan kawasan tersebut.

“Kalau dilakukan tanpa pengawasan, ini bisa membunuh mangrove-mangrove muda. Padahal seharusnya luasan mangrove bertambah, bukan stagnan,” tegasnya. Ia meminta adanya perlindungan serius terhadap kawasan mangrove serta keterlibatan aparat penegak hukum dan pengawasan terpadu, termasuk dari unsur pengamanan laut.

Sementara itu, Plt Lurah Genting Kalianak, Tomi, mengakui bahwa pada Desember lalu sempat ditemukan aktivitas pengurukan yang melebihi garis pantai. Pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan kelompok nelayan dan ketua RW setempat untuk melakukan teguran. “Sampai sekarang tidak ada lagi kegiatan lanjutan,” katanya.

Camat Asemrowo, M. Zulchaid, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan lapangan dan tidak menemukan aktivitas pengurukan. Namun, ia mengaku kesulitan karena belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan. “Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,” ujarnya.

Perwakilan DKP Provinsi Jawa Timur, Yustin Riana, menjelaskan bahwa kawasan tersebut masuk zona pelabuhan umum laut sesuai rencana tata ruang. Reklamasi pada prinsipnya diperbolehkan dengan syarat memenuhi perizinan, termasuk KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia mengungkapkan bahwa KKPRL telah terbit pada 2023, namun izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan.

Anggota Komisi C, Buchori Imron, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga wilayah pesisir. Ia menilai banyak pelanggaran lingkungan terjadi akibat pembiaran yang berlangsung lama. “Surabaya tidak cukup dijaga oleh aparat pemerintah saja. Rakyat harus bergerak. Kalau dibiarkan, pantai Surabaya bisa habis,” ujarnya.

Menutup rapat, Ketua Komisi C, Eri Irawan, menyampaikan sejumlah rekomendasi yang isinya sebagai berikut:

  • Komisi C meminta DKPP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban terhadap dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya.
  • DKPP Jatim juga diminta segera melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026.

Selain itu, DPRKPP dan Camat Asemrowo diminta melakukan pengecekan menyeluruh terkait perizinan dan batas persil perusahaan yang diduga terlibat. (q cox, Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *