SURABAYA (Suarapubliknews) – Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) mengajukan permohonan audensi hearing ke Komisi A DPRD Surabaya terkait komersialisasi layanan air bersih yang dikelola secara mandiri oleh perumahan elit di Surabaya diantaranya Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen Menganti.
Dalam laporannya, SCWI mencurigai adanya pengelolaan air secara mandiri yang dilakukan oleh beberapa perumahan tersebut, yang menurutnya menyalahi peraturan dan perundang-undangan yang muaranya kepada kerugian negara.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya dan dihadiri beberapa pihak terkait diantaranya Bagian Hukum dan Kerjasama, BPSDA, wakil dari Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen serta Hari Cipto Wiyono Ketua SCW.
Yona-sapaan akrab Yona Bagus Widyatmoko, memberikan kesempatan secara bergantian kepada semua pihak yang hadir dalam rapat, baik itu pelapor (SCWI), Pemkot Surabaya maupun perwakilan dari pengembang.
Saat rapat berlangsung, laporan dari SCWI dibantah oleh wakil dari Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen Menganti, yang menyampaikan keterangan bahwa saat ini masing-masing pihak telah menjalin Kerjasama dengan PDAM Surya Sembada.
Menurut pengembang, langkah melakukan pengelolaan air bersih secara mandiri adalah sebuah solusi karena kala itu (sejak tahun 2022) lokasi perumahan tersebut belum terjangkau jaringan PDAM. Bahkan saat ini baru sebagian yang teraliri PDAM.
Yona meminta agar pembahasannya tidak bias maka diminta kepada semua pihak untuk menjelaskan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya sekaligus seadil-adilnya agar seluruh masyarakat mengetahui.
“Jika Pemkot (PDAM Surya Sembada) harus hadir untuk mengelola air di perumahan ini, sehingga kualitas airnya sesuai yang diharapkan warga penghuni, lalu bagaimana teknisnya,” pinta Yona.
Demikian juga, lanjut Yona, jika pengelolaan airnya dikelola PDAM hanya sebagian, lantas pemasukan dari sector lainnya ini kemana? Maka perlu adanya keterbukaan dari pengembang agar tidak memunculkan kecurigaan seperti yang disampaikan SCWI.
“Lek banyumu mbok Kelola dewe, iki duite mlebu nangdi (kalau pengadaan air bersihnya dikelola sendiri, ini duitnya kemana? karena menurut SCWI ada potensi negara dirugikan. Sementara Pemkot Surabaya saat ini sedang butuh PAD. maka ini mendorong Walikota untuk mencermati hal ini,” tandas Yona.
Sementara menurut penjelasan Rizal wakil dari Bagian Umum dan Kerjasama, bahwa sesuai PP no 112 tahun 2015 tentang system penyediaan air minum diamanahkan bahwa yang bisa menjadi penyelenggara adalah BUMN/BUMD, UPT/UPTD, Kelompok Masyarakat atau Badan Usaha namun tidak untuk umum (hanya melayani kebutuhan warga sendiri).
“Intinya, pengelolaan SPAM masih dimungkinkan oleh kelompok masyarakat atau badan usaha yang bidangnya adalah perumahan,” jelas Rizal.
Masukan dari beberapa anggota lainnya seperti Saifuddin Zuhri (Wakil ketua), Cahyo Siswo Utomo (anggota dari Fraksi PDIP)) dan Rio Pattiselanno (anggota dari PSI), secara umum mengatakan bahwa semua pihak yang menjadi pengelola air bersih harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sebaliknya, PDAM Surya Sembada selaku kepanjangan tangan Pemkot juga harus terus berbenah diri untuk memperbaiki kualitas air dan jaringannya agar tidak dijadikan alasan munculnya pengelolaan air secara mandiri.
Dari hasil pertemuan dan pembahasan tersebut diatas, didapatkan risalah rapat sbb:
1. Disepakati bersama bahwa Pihak Pengembang yang terundang hari ini akan melampirkan Salinan lampiran ijin pengelolaan air diwilayah masing-masing, sebagai bentuk transparansi legalitas pengelolaan air
2. Agar Pihak Pengembang terundang juga melampirkan bukti penarikan biaya layanan air diwilayahnya,begitu juga pelapor Surabaya Corruption Watch Indonesia juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung sebagaimana pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud.
3. Pihak PDAM Surya Sembada secara kemampuan sudah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan air bersih diseluruh wilayah Surabaya dan khususnya diwilayah ke empat pengembang terundang hari ini
4. Lampiran-lampiran pendukung yang dimaksud poin satu dan dua bisa disampaikan secara bersurat kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya. (q cox)