SURABAYA (Suarapubliknews) – Merespon laporan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu oleh ketua dan empat anggota Bawaslu Surabaya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaandi ruang sidang KPU Jatim di Surabaya, Jumat (24/05/2019).
Ketua Majelis dari DKPP Harjono menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan kali ini merupakan langkah hukum untuk melanjutkan ke sidang pleno di Jakarta untuk nantinya menentukan putusan sidang dengan melibatkan unsur Bawaslu, KPU dan Pemolisian Masyarakat (Polmas).
“Sebelum itu (putusan) harus ada pleno di Jakarta, pleno itu hasil disini saya laporkan, lalu disana dibahas oleh semua anggota, dan kemudian juga masukan dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) disini, unsur Bawaslu, KPU dan unsur polmas untuk diambil menjadi masukan putusannya,” katanya.
Ia pun menjelaskan akan memberikan waktu selama lima hari untuk mempersiapkan kesimpulan dalam sidang pemeriksaan ini untuk dijadikan pertimbangan di persidangan selanjutnya. Setelah lima hari, DKPP akan menyesuaikan jadwal persidangan di pusat yang menunggu pengumpulan kasus dari berbagai daerah.
“Setelah lima hari nanti kita sesuaikan dengan jadwal disana, karena jadwal disana itu dikumpulkan beberapa kasus dulu, lalu dibahas bersama,” katanya.
Dalam sidang kali ini DKPP belum dapat menyimpulkan apakah Bawaslu Surabaya terindikasi melanggar kode etik atau tidak. Hal ini mengingat masih harus menunggu hasil sidang pleno di Jakarta.
“Nanti kita nilai apakah disitu sudah mengindikasikan ada sesuatu yang bertentangan atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan mengatakan pihaknya akan mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Ia mengaku tetap menghargai proses hukum yang akan dijalani di DKPP.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armudji yang ikut dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa ada bukti dan saksi-saksi yang dinilai memberatkan terlapor seperti halnya bukti berupa “screenshoot” pesan singkat yang terdapat dalam group Whatsapp bahwa Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Agil Akbar mengkonsolidasikan panwascam, relawan Caleg DPR RI dari PKB Fandi Utomo untuk memenangkan Fandi Utomo di Pileg 2019.
“Itu tadi semua dibuktikan dipersidangan. Ini merupakan bukti bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Surabaya dalam Pemilu 2019 tidak sesuai prosedur yang ada,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta ketua dan anggota Bawaslu Surabaya harus diganti jika dalam persidangan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di KPU Jatim pada Jumat (24/5/2019) terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggara Pemilu 2019. (q cox, Hk)