KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2015 dan 2016, Tim Pidana Khusus Kejaksaan (Pidsus) Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Desa Keling Kecamatan Kepung Kediri
Kabar ini disampaikan Sunarko (54) Kaur Umum Desa setempat. “Tim dari Kejaksaan yang datang ada tiga orang,” ucapnya kepada media ini. Sabtu (22/9/2018)
Info ini dikuatkan oleh keterangan Rofiq Luqman Kepala Desa Keling, yang mengakui jika kedatangan Tim Pidana Khusus (Pitsus) Kejaksaan Kabupaten Kediri ke Kantor Desa bertujuan untuk meninjam Dokumen Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Tahun 2015 dan 2016
“Intinya rekan-rekan Kejaksaan ke Kantor Desa untuk meminjam dokumen LPJ Tahun 2015 dan 2016 guna menindak lanjuti dumas yang masuk,” Jelas Kepala Desa yang akrab di panggil Gus Rofiq.
Oleh karenanya, Gus Rofiq mengatakan jika pihaknya akan menyerahkan (meminjamkan) dokumen yang dibutuhkan dengan alasan merupakan perintah Undang-Undang. Namun, dirinya tetap harus melakukan musyawarah sebelumnya karena arsip pemerintahan Desa termasuk kategori Dokumen Negara. (q cox, Iwan)