BATULICIN (Suarapubpiknews) – Sekitar 23 Kepala Keluarga (KK) di Desa Satui Barat Kecamatan mengalami kerusakan tempat tinggal akibat aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dan 8 rumah diantaranya mengalami kerusakan yang cukup parah bahkan dikhawatirkan akan roboh.
Hal ini disampaikan Agus Rusmaliannor selaku perwakilan 23 KK yang menjadi korban dampak pertambangan pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Selasa (6/9/2022).
Ditegaskan Agus, tuntutan yang diminta masyarakat supaya rumah mereka direlokasi ketempat lebih aman akibat dampak pertambangan batubara.
Menanggapi hal tersebut, MJAB diwakili Muhammad Solikin mengatakan, pihaknya telah memiliki izin operasi produksi, sementara jarak aktivitasnya sejauh 200 meter dari pinggir jalan.
Sebelum berproduksi pun telah melakukan evaluasi lapangan dan menjalankan program CSR. Selain itu, tahun ini pihaknya baru saja melakukan perbaikan rumah untuk warga senilai Rp 30 juta rupiah bagi rumah rusak berat dan senilai Rp 22,5 juta rupiah untuk kerusakan sedang.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah mengatakan, bahwa untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya terkait perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap warga tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian langsung di lapangan.
“Saya persilahkan kepada ketua komisi dan anggota untuk mengkaji dan menanggapi hal tersebut, sehingga permasalahan ini akan jelas hak hak warga akan terpenuhi oleh pihak perusahaan yang bertanggung jawab,” Jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Tanah Bumbu H Muh Rusli menyatakan dengan tegas untuk menutup sementara segala aktivitas pertambangan PT MJAB, sampai dengan terselesaikannya permaslahan ini, baik terkait permasalahan jalan Nasional maupun rumah warga yang terdampak.
”Untuk sementara aktivitas pertambangannya kita hentikan, sebab dampaknya tidak hanya kepada masyakat saja melainkan juga jalan Nasional yang berada di desa Satui Barat rusak parah akibat dari aktivitas pertambangan tersebut,” Tegasnya.
Sesuai dengan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak maka kesimpulan pada rapat dengar pendapat tersebut merekomendasik beberapa hal, diantaranya:
- PT.MJAB harus bertanggung jawab atas terjadinya dampak lingkungan di desa Satui Barat Kecamatan Satui.
- PT. MJAB harus mengganti rugi 23 rumah yang terdampak aktivitas tambang saat ini.
- PT. MJAB harus menyetop aktivitas pertambangan sebelum ada kajian teknis dampak lingkungan daru dinas Lingkungan Hidup.
- Membuat jalan alternatif dan memperbaiki jalan yang rusak.
RDP dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD Dandim 1022, Kapolres, Kejari, pihak perwakilan tambang PT Autum Bara Energy, CV. Anugerah Borneo Coal, PT. MJAB,Camat Satui, Kepala desa dan perwakilan warga desa Satui Barat.
Namun perusahaan yang hadir memenuhi undangan rapat hanya satu yakni Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), sementara perusahaan tambang lainnya tidak hadir meskipun telah diluncurkan surat undangan. (q cox, Imran)