Politik

Respon Pernyataan Bambang Haryo soal Terminal Joyoboyo, Vinsensius Awey: Itu Bukan Urusan Dia

98
×

Respon Pernyataan Bambang Haryo soal Terminal Joyoboyo, Vinsensius Awey: Itu Bukan Urusan Dia

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey merespon tegas sekaligus keras terkait pernyataan anggota DPR RI Bambang Haryo yang memastikan bahwa terminal Joyoboyo adalah wewenang milik pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey, mengatakan jika mengacu kepada UU 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah, maka terminal tipe A itu dikembalikan pengelolaan ke pusat, tipe B ke Provinsi, dan tipe C ke Kota/Kabupaten.

“Yang masuk kategori tipe A itu setahuku hanya terminal Osowilangun dan Purabaya, itupun akhirnya pengelolaannya dititipkan kembali ke Pemkot Surabaya,” ucapnya. Senin (8/10/2018)

Sedangkan untuk terminal Joyoboyo, kata Awey, kategorinya masih belum ditentukan apakah masuk kategori B atau C

“Akan berbeda jika sejak awal payung hukumnya sudah jelas, masuk kategori apa, ini tidak tertuang sama sekali, B atau C,” tegasnya.

Terkait fungsi, Awey menjelaskan bahwa yang namanya kategori B itu adalah melayanai AKDP (antar kota dalam provinsi), tapi selama ini Terminal Joyoboyo itu hanya melayani angkutan kota sampai ke pintu gerbang (perbatasan), artinya ini bisa masuk tipe C saja.

“Pemkot dan Provinsi sudah duduk bersama dan sepakat, bahwa terminal Joyoboyo masuk kategori C, tinggal dituangkan dalam kesepakatan bersama, itu yang belum tetapi secara lisan sudah dan disposisi sudah jalan,” jelasnya.

“Lantas apa urusannya pusat cawe-cawe soal terminal B dan C, itu bukan urusan dia atau pusat, itu ranahnya provinsi, bukan pusat, tidak ada kewenangannya, kalau mereka sudah duduk bersama, nggak usah cawe-cawe lagi, kalau nggak ada kerjaan jangan cari-cari kerjaan,” tambahnya.

Dikutip dari pemberitaan salah satu media online di Surabaya, beberapa saat lalu beredar berita bahwa Anggota DPR RI Bambang Haryo berani memastikan jika terminal Joyoboyo adalah wewenang milik pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini bahwa mengacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah bahwasannya saat ini terminal antar kota Joyoboyo sudah menjadi wewenang Pemprov Jatim .

“Saya minta pemkot Surabaya jangan asal bangun terminal Joyoboyo karena yang berhak membangun saat ini Pemprov Jatim karena sudah menjadi terminal type B, ” tegas Bambang Haryo saat sidak di Terminal Joyoboyo, Senin (8/10/2018).

Selanjutnya terkait penerangan, politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemkot Surabaya, khususnya Dishub sudah arogan yang mana telah mematikan lampu penerangan di area terminal Joyoboyo, padahal bu Walikota minta kepada jajarannya untuk melayani kepentingan masyarakat.

“Saya tidak tahu ini kebijakan siapa yang mematikan lampu penerangan di area terminal Joyoboyo tersebut, apakah wewenang Disbub atau perintah walikota langsung. Yang jelas saya minta mulai nanti malam lampu penerangan harus di hidupkan, jika tidak akan saya tuntut pemkot Surabaya nanti, ” tegasnya, serius.

Bambang Haryo yang juga Anggota Banggar ini menambahkan apalagi saat ini ada pembangunan yang dilakukan pemkot surabaya tanpa memikirkan status terminal adalah melanggar Undang Undang .

Jadi Pemerintah harus memikirkan masyarakat karena pemerintah ada pelayan masyarakat. “Saya tegaskan sekali lagi jika lampu peneranngan di sekitar terminal Joyoboyo tetap padam maka akan saya tuntut Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (q cox)

Anggota DPR RI Bambang Haryo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *