Pemerintahan

RHU di Surabaya Bakal Dibuka, ARUMBA: Sebaiknya dilakukan ‘Uji Coba’ dulu

246
×

RHU di Surabaya Bakal Dibuka, ARUMBA: Sebaiknya dilakukan ‘Uji Coba’ dulu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapublinews) – Asosiasi Rumah Hiburan Malam Surabaya (ARUMBA), menyambut baik kebijakan Pemkot Surabaya selaku regulator yang akan kembali membuka sejumlah usaha RHU, sebagai upaya memulihkan perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.

Namun karena situasi dan kondisinya masih belum bebas dari pandemi, ARUMBA menyampaikan saran kepada pemegang kebijakan untuk terlebih dahulu melakukan ‘uji coba’ di tempat-tempat yang dinilai mudah untuk melakukan pengawasan.

Pernyataan ini disampaikan Muara Harianja SH, Ketua Harian ARUMBA, yang mengatakan bahwa uji coba bisa dilakukan terlebih dahulu di sejumlah rumah musik seperti cafe, lounge, bar dan resto, karena pengawasannya sangat mudah.

“Kita menyambut baik karena akan membuat ekonomi masayarakat mulai menggeliat, namun yang paling utama sebaiknya diuji coba dahulu terhadap rumah musik. Artinya membuka tempat yang masih mudah untuk dimonitor daripada membuka tempat yang ruangannya tertutup,” ujarnya kepada media ini. Rabu (24/03/2021)

Sebelumnya, beberapa media mengabarkan jika Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait rencana pembukaan tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

Pembukaan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19, tentu dengan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, untuk hiburan malam, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.

Selain itu, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

Selain aturan di dalam SOP yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini, ada tiga tambahan persyaratan yaitu pertama, seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari Covid-19 dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap.

Kedua, pengunjung dan karyawan diwajibkan telah mengikuti suntik vaksin yang bertujuan mengurangi risiko serangan Covid-19 sehingga tidak muncul kluster RHU.

Syarat ketiga ditujukan pada pengelola RHU yaitu, sebelum hiburan malam dibuka, pengusaha diminta membayar deposit dengan jumlahnya cukup besar mencapai Rp100 juta. “Fikisofinya supaya pengusaha bener bener disiplin protokol kesehatan dan jam tayang,” jelas Eddy. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *