SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Meski berstatus ilegal (tanpa ijin) Bazar Ramadhan di Masjid Agung Al Akbar Surabaya (MAS) yang digelar oleh manajemen MAS dengan pelaksana Siti Markonah, terlihat tetap tergelar bahkan kini sejumlah sponsor tampak terpampang jelas. Padahal lokasinya menempati area fasum (Rumija dan Damija).
Ada dua sponsor besar yang telah bertahun-tahun mendukung acara Bazar Ramadhan di sekitar MAS yakni Teh Sosro dan Gajah Duduk. Selain itu, juga terlihat beberapa sponsor lain seperti Bank Mandiri Syariah serta beberapa sponsor baru lainnya. Konon, para sponsor inilah yang bisa mendatangkan pemasukan hingga ratusan juta rupiah bagi penyelenggara.
Sepertinya ijin kegiatan ini tidak akan dikeluarkan oleh instansi terkait, baik Dishub, Disperindagin maupun Dispenda, karena Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya tidak pernah setuju dengan kegiatan semacam itu, kecuali yang ada kaitannya dengan operasi pasar murah.
Hal ini ditegaskan M Fikser Kabag Humas Kota Surabaya, yang ternyata mengaku sudah mengetahui siapa sebenarnya Siti Markonah yang selama ini dipercaya oleh Manajemen MAS untuk penyelenggaraan Bazar Ramadhan di salah satu lokasi wisata ritual di Surabaya.
“Ibu (Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya-red) tidak pernah ada kegiatan seperti itu, dan setahu saya, orang itu ( Siti Markonah alias Bu Onah-red) sering kali mengadakan kegiatan seperti itu dengan mengatasnamakan PKL di beberapa tempat lain,” ucapnya. Sabtu (11/6/2016)
Paling anyar, Komisi C DPRD Surabaya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap penyelenggara Bazar Ramadhan, Manajemen MAS dan beberapa instansi terkait termasuk pihak Kecamatan Jambangan dan Lurah setempat.
“Surat pemanggilan untuk hari Senin (13/6/2016) sudah kami buat dan segera dikirim, kepadanya komplit, penyelenggara, MAS, SKPD terkait, juga Kecamatan dan Lurah,” ucap Camelia Habibah Bendahara Komisi C DPRD Surabaya kepada media ini. Jumat (10/6/2016)
Langkah ini merupakan lanjutan dari pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya sepertinya sudah tidak bisa menahan kegeramannya, karena kejadian yang serupa (menyangkut lemahnya pengawasan Pemkot Surabaya-red) masih sering kali terjadi.
“Kami akan segera panggil Pemkot dan penyelenggara Bazar Ramadhan di sekitar MAS itu, untuk kami mintai penjelasan sekaligus klarifikasi, karena menggunakan area Damija dan Rumija secara ilegal sebagai sarana kegiatan bisnisnya,” ucap Cak Ipuk-panggilan Saifudin Zuhri. Senin (6/6/2016).
Menanggapi info jika ternyata Wali Kota Surabaya ternyata tidak berkenan dengan kegiatan keramaian yang menggunakan area Damija dan Rumija sebagai sarana kegiatan bisnis bertema Bazar Ramadhan ini, Cak Ipuk mengaku sangat mendukung sikap dan kebijakan itu.
“Jika kabar soal Wali Kota telah mengambil sikap menolak itu benar, saya sebagai sekretaris partai pengusungnya akan mendukung sepenuhnya, demi penegakan aturan perda di Kota Surabaya,” tegas sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini. (q cox)