SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kasus penembakan mobil Pejabat Pemkot, Ery Cahyadi mulai disidangkan pada hari ini Kamis (3/5/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agenda kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, dengan majelis hakim yang diketuai Anne Lusiana di ruang Garuda PN Surabaya.
Setelah membacakan surat dakwaannya, Jaksa Ali Prakoso melanjutkan dengan pembuktian, karena terdakwa Royce Muljanto melalui tim pembelanya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Ada empat saksi yang dihadirkan pada sidang perdana tersebut, mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi, dua security Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan Surabaya yakni
Muhamad Sudaryanto dan Arik Triyono serta saksi J Agung Sulistya dari Polrestabes Surabaya.
Selain mendengarkan keterangan keempat saksi tersebut, Jaksa Ali Prakoso membacakan beberapa keterangan saksi yang tidak hadir pada persidangan.
Keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan itu adalah keterangan saksi ahli Langgeng Bayu Laksono (ahli dari Polda Jatim), Erikermawan Prasetyo (ahli dari Perbakin), Ragil Ismanto dari Polrestabes Surabaya dan Fadli Badjeber, anggota Sat Pol PP Pemkot Surabaya.
Pada dakwaan jaksa, Anak Bos Liek Motor itu didakwa melanggar pasal 406 KUHP tentang penggerusakan, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Seperti diketahui, Kasus penembakan mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi dilakukan terdakwa Royce Muljanto pada 14 Maret 2018 lalu.
Penembakan itu diduga bermotif dendam lantaran bengkel Motor Gede (Mode) milik terdakwa Royce Muljanto dibongkar oleh Pemkot Surabaya. (q cox)