HukrimJatim RayaPeristiwa

Saksi Buka Suara, Hakim Tipikor Surabaya Minta JPU Usut Penerima Aliran Dana Perkara Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Kediri

168
×

Saksi Buka Suara, Hakim Tipikor Surabaya Minta JPU Usut Penerima Aliran Dana Perkara Korupsi Pengisian Perangkat Desa di Kediri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kediri, dengan agenda pengambilan keterangan 26 saksi yang terdiri dari 17 Kepala Desa di Kabupaten Kediri dan Perangkat Desa yang terpilih. Jumat (6/02/2026).

Saat sidang berlangsung terungkap bahwa saksi bernama Herman Affandi Kepala Desa Kerep mengaku jika uang yang diterima dari 15 formasi perangkat yakni jago kepala Desa dengan uang yang terkumpul senilai Rp 980 Juta.

Hal inilah yang membuat Hakim Tipikor I Made Yuliada,S.H. meminta agar Jaksa mendalami ketelibatan pihak pihak yang menerima aliran dana tersebut.

Pasalnya, saksi Herman menyebut jika uang terkumpul Rp 980 Juta tersebut dialirkan ke Paguyuban Kepala Desa (PKD) senilai Rp 630 Juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 350 Jt, dibagikan ke sejumlah oknum di lingkup Muspika Kecamatan Tarokan dengan nilai yang bervariasi.

“Jadi apa yang saya katakan saat ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Tipikor Polda Jawa Timur,” Ucap Herman di depan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

Menanggapi keterangan tersebut, Hakim I Made Yuliada,S.H. Hakim menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan yang terstruktur dan masif karena melibatkan banyak pihak.

“Jadi saya menilai,terkait kasus ini sagat tersetruktur dan masif (TSM),oleh karenanya saya meminta Kepada Jaksa Penutut Umum untuk berkordinasi dengan Penyidik dan mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri ini,” Tegasnya

Terpisah Heri Pranoto,S.H. selaku Jaksa Penututut Umum dari Kejaksaan Tinggi Surabaya mengatakan, jika pihaknya hanya berupaya membuktikan kesalahan para terdawa dari keterangan saksi pengakuan para kepala desa yang dihadirkan, sehingga jelas siapa pihak penerima suapnya dan siapa pemberi suapnya.

“Jika nanti sudah ada ketetapan dari Hakim Pengadilan Tipikor untuk menidaklanjuti terkait peristiwa kasus tersebut, kita selaku Jaksa Penutut Umum berkewajiban untuk menindak lanjuti,” Jelasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *