NasionalPemerintahan

Sambut HUT RI Ke 78, Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB Tunggakan 2006 Hingga 2022

72
×

Sambut HUT RI Ke 78, Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB Tunggakan 2006 Hingga 2022

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) ~ Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk periode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada periode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,” kata Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Disamping itu sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemerintah Daerah mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda.,” tandasnya.

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini dilakukan seperti biasa, sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah disampaikan keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung diantar ke berbagai perusahaan.

Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

“Itulah bisa juga dilakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia, shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB, jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,” terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini, semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,” tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *