JEMBER (Suarapubliknews) – Usaha penangkaran CV.Bintang Terang milik terpidana Law Djin Ai alias Kristin, saat ini sedang melakukan perbaikan manajemen dan renovasi kandang, dalam rangka menyambut pengembalian satwa yang sempat disita oleh Negara.
Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan yang telah digulirkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Saat ini kami sedang di BAP lagi oleh KSDA wilayah Jember untuk F2. Mumpung kandang dalam kondisi kosong, kami manfaatkan untuk merenovasi seluruhnya karena kondisinya mulai rusak, agar kembali seperti baru dan layak. Perbaikan kandang yang rusak di las dan di cat kembali,” ucap Pendeta Rahmat salah satu penerima kuasa terpidana Kristin. Kamis (12/09/2019)
Tidak hanya itu, Pdt.Rahmat juga mengaku jika untuk persiapan penyambutan pengembalian satwa dari Negara juga dilakukan perbaikan manajemen dan personal di lingkungan CV.Bintang Terang agar lebih profesional.
“Kami juga melakukan rekrutmen karyawan baru untuk perawatan, pengadaan komputer baru untuk administrasi dan untuk menyimpan data, bahkan kami juga telah melibatkan profesional lain yakni dokter hewan,” tuturnya.
Terpisah, Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya yang juga salah satu penerima kuasa dari terpidana Kristin mengatakan jika dirinya juga telah memesan ring dengan jumlah ribuan.
“Saya dibantu kawan-kawan komunitas APECSI untuk pengadaan ring. Sudah siap seribu Biji Ring dengan berbagai kode dan nomer untuk identifikasi (Tagging). Intinya kami ingin CV.Bintang Terang ini kembali muncul dengan tampilan yang berbeda dan lebih baik. Baik itu soal kondisi kandang penangkaran maupun dari segi manajemen. Semua harus lebih baik,” terangnya.
Diakhir paparannya, Singky berpesan kepada semua pihak yang terkait untuk menatap kedepan dan melupakan masa lalu, tetapi dengan semangat tidak mengulangi perbuatannya. (q cox)