NasionalPemerintahan

Satpol PP Damkar Tanbu ‘Bongkar’ 4 RHU Tak Berizin

71
×

Satpol PP Damkar Tanbu ‘Bongkar’ 4 RHU Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, dilibas habis tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, Denpom Kecamatan dan aparat Desa.

Alasannya, lokasi hiburan malam yang dibongkar tim penertiban tersebut tanpa izin alias ‘bodong’, padahal terbukti menyediakan hiburan berupa karaoke dan bilyar.

Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan bilyar tanpa izin tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Damkar Tanah Bumbu Drs. Anwar Salujang beserta aparat gabungan.Jum,at (01/07/2022).

Tindakan Tegas tehadap tempat hiburan malam tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang di canangkan oleh Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar.

Aparat gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan biliar tanpa izin setelah melakukan operasi sebelumnya beberapa bulan lalu dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan lainnya melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Drs Anwar Salujang mengatakan. Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin, untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari, akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan.

“Pada hari ini,kami bersama aparat gabungan dari TNI/Polri, pihak kecamatan dan desa yang langsung melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan tanpa izin tersebut,” Jelas Kasat Pol PP Tanah Bumbu.

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini sangat menganggu ketentraman masyarakat khususnya warga desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dan jelas telah melanggar perda.

Adapun jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran hari ini sebanyak 26 buah tempat hiburan yang berada di Kilometer 8 desa Sarigadung.

“Lebih lanjut, kata Anwar Salujang, Apabila masih terdapat meja biliar maupun peralatan karoke maka akan kami angkut dan bawa kekantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu untuk diamankan,” tandasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *