TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Pekerja Sek Komersial (PSK) yang kerap beroperasi di wilayah pal palan Sumpol Kecamatan Satui kembali terjaring Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Satpol PP Damkar Kab.Tanbu ) Minggu malam (04/03/18).
Sedikitnya 15 orang PSK, 1 tamu dan 1 Mucikari yang terjaring itu akhirnya di bawa ke Kantor Satpol PP setempat guna di pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran Asusila tersebut.
Kepala Satpol PP Damkar Kab.Tanbu Ir.H.Riduan melalui Kasi Perundang undangan Zailani mengatakan. Penangkapan itu merupakan hasil dari patroli rutin yang di gelar pihak Satpol PP dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Pada malam itu pihak kami menyisir ke kawasan itu dan di duga masih ada saja PSK melakukan praktek asusila yang seharusnya sudah di larang oleh Pemkab Tanbu sejak tahun 2015,”ungkapnya.
Menindaklanjuti larangan itu, pihaknya terus melakukan pengawasan ke sejumlah tempat tempat yang sudah dianggap bebas dari kegiatan prostitusi tersebut.
Sasaran tak hanya di kawasan pal palaan Sumpol Kecamatan Satui, namun pada berikutnya pihaknya akan melakukan Patroli ke titik wilayah yang dianggap melakukan praktek terlarang itu.
“Bahkan hasil dari tangkapan tadi malam ada 3 PSK yang dulunya sudah menandatangi perjanjian untuk tidak mengulangi namun kini tertangkap lagi.Sebagai penanganan lebih lanjut semuanya akan kami serahkan pada Dinas Sosial setempat,”jelasnya. (q cox, Imran)