KEDIRI (Suarapubliknews) – Satpol-PP Kota Kediri meminta kepada pengelola Panti Pijat di Jl. Cendana Kelurahan Singosaren Kecamatan Pesantren, untuk tutup sementara karena persyaratan ijinnya belum dilengkapi.
Tindakan ini dilakukan, agar pengelola segera mengurus dan melengkapi seluruh perijinan yang disyaratkan sesuai Perda no 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Dulu sudah pernah kita datangi, jika nantinya kalau pemilik Panti Pijat itu tetap ngotot alias tidak menghiraukan maka akan segera dilayangkan surat tegiran berikutnya,” Ucap Nur Kamid. Minggu (2/2/2020)
Menurur Nur Kamid, pihaknya akan terus melakukan pemantaun terhadap para pelaku usaha Panti Pijat dan tempat hiburan serta tempat tempat rawan asusila
“Yang jelas Satpol PP sebagai aparat penegak perda harus proaktif bukan menunggu bola,” pungkasnya. (q cox, Iwan)