SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Satpol PP Kota Surabaya tertibkan dua rumah di kawasan eks lokalisasi Jarak jalan Putat Jaya, karena diduga kuat masih digunakan sebagai rumah musik setelah dinyatakan sebagai kawasan eks lokasilisasi (ditutup) oleh Pemkot Surabaya.
Dua rumah tersebut berada di jalan Putat Jaya Gang IV B No 19 dan 21, dan operasi yang dipimpin langsung oleh Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya ini berhasil mendapatkan barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol dan satu wanita yang diduga kuat berprofesi sebagai pemandu lagu.
“Kegiatan pengecekan hari ini, Kita ingin memastikan bahwa tidak ada kegiatan (rumah musik) apapun yang ada disana (Eks Lokalisasi Jarak), Namun setelah dilakukan pengecekan dilokasi, kita temukan 2 rumah musik melakukan kegiatan (Buka), maka kami menyita puluhan mihol serta peralatan musik sound sistemnya,” Ujar Irvan Widyanto. Sabtu (14/04/2018)
Namun sebelumnya, rombongan aparat penegak Perda bersama Polretabes Surabaya ini sempat mendapatkan perlawan dari pemilik rumah di Jl. Putat Jaya Gang III A Surabaya, dengan alasan sedang melakukan upaya gugatan (class action) di pengadilan (PN) Surabaya
“Maaf pak, ada apa bapak-bapak satpol pp surabaya melakukan operasi di tempat saya, ini kan masih dalam gugatan (class action) di pengadilan (PN) Surabaya,” Ucap pemilik rumah musik.
Mendapati reaksi warga ini, anggota Satpol PP Surabaya tetap berusaha bertindak persuasif dengan cara menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan operasinya.
“Maaf bapak, kami hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk melakukan pengecekan di tempat bapak,” Ucap salah satu anggota Satpol PP Surabaya. (q cox, Ir)