SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melanjutkan tahapan normalisasi Sungai Kalianak dengan memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di sekitar bantaran sungai, Rabu (7/5/2025). Pemberian surat ini merupakan tindak lanjut dari SP-2 yang telah disampaikan pada Senin (14/4/2025) lalu, sebagai pengingat agar warga segera membongkar bangunan yang menghalangi aliran sungai.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan bahwa selain memberikan SP-3, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap bangunan warga yang berdiri di atas Sungai Kalianak. Kegiatan pemberian surat peringatan dan penertiban bangunan menyasar wilayah Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Asemrowo.
“Hari ini, kami melaksanakan pemberian Surat Peringatan ketiga. Kami melihat warga sudah bersiap. Di wilayah Krembangan dan Asemrowo, proses pemberian surat sudah selesai, bahkan ada warga yang meminta bantuan kami untuk pembongkaran,” ujar Irna.
Personel Satpol PP Surabaya berhasil membongkar delapan bangunan yang berdiri tepat di atas sungai, termasuk jamban, bekupon, dan rumah warga yang telah ditandai. Dalam kegiatan yang juga melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.
“Beberapa warga juga telah berjanji untuk membongkar bangunan mereka sendiri dan mengajukan permohonan bantuan personel untuk pembongkaran pada hari Kamis dan Minggu,” imbuhnya.
Irna menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen untuk membantu warga dalam proses pembongkaran bangunan secara manual. “Kami siap membantu warga melakukan pembongkaran secara manual. Kami upayakan selesai dalam tujuh hari ke depan, sebelum batas waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irna menyampaikan bahwa kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari warga. “Alhamdulillah, tidak ada penolakan. Hanya ada beberapa pertanyaan dari warga yang telah kami jawab. Sebelumnya, kami juga telah melakukan sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP-1 hingga SP-3,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Irna juga menanggapi permintaan beberapa warga terkait pengukuran ulang bangunan. “Warga yang ingin melakukan pengukuran ulang kami perbolehkan untuk mendaftar. Tim kami akan melakukan pengukuran ulang, namun perlu kami sampaikan bahwa pengukuran ulang ini tidak akan mengurangi batas 18,6 meter,” jelasnya.
Sementara itu, Joko, salah satu warga Jalan Kalianak Barat, menyatakan dukungannya terhadap program normalisasi Sungai Kalianak. “Kami mendukung agar tidak terjadi banjir. Saya akui memang salah mendirikan rumah di bantaran sungai. Saya akan melakukan pembongkaran sendiri. Jika sampai hari Minggu belum saya bongkar, bangunan saya siap dibongkar alat berat,” kata Joko. (q cox)