HukrimJatim RayaPemerintahanPeristiwa

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal

99
×

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita Puluhan Bungkus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal,  Kamis (17/7/2025). Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kota Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga sosialisasi di sejumlah toko kelontong di Surabaya Timur, tepatnya di Kecamatan Sukolilo. Petugas menyisir delapan toko kelontong, memeriksa bungkus rokok yang dipajang dan diperjualbelikan di toko-toko tersebut.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan dalam upaya menekan peredaran cukai rokok ilegal tersebut, pihaknya secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat baik pedagang selektif, dengan tidak menjual rokok ilegal.

“Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal ini. Dalam hal ini kami lakukan sosialisasi dengan berkolaborasi bersama perangkat wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya,” kata Agnis.

Agnis menambahkan, pihaknya akan secara berkala melakukan operasi bersama serta melakukan monitoring pada lokasi-lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal kepada masyarakat.

“Rencana ke depan kami juga akan menyasar pada penjual rokok yang menjual rokok ilegal di tepi jalan, karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat para penjual tersebut menjual rokok-rokok ilegal berbagai merek. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi peredarannya, meskipun tidak bisa dihilangkan, namun kami harap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok ilegal yang didapat dari satu toko kelontong.

“Hari ini kami temukan puluhan rokok ilegal tersebut, kami dapati pita rokok tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang,” kata Muri sapaan akrabnya.

Muri menerangkan, barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya bakal dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk tindak lanjut, barang bukti rokok ilegal tersebut akan kami bawa, untuk selanjutnya tujuan akhirnya adalah proses pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Tak hanya itu, Muri menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat dapat berperan serta dalam menekan peredaran rokok ilegal tersebut dengan memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.

“Untuk masyarakat dapat menginformasikan maupun mengirimkan aduan kepada kami jika adanya indikasi penjualan rokok ilegal. Untuk pengaduan tersebut bisa melalui media sosial kami @beacukaisidoarjo, maka segera akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *