PemerintahanPeristiwa

Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Keputran

119
×

Satpol PP Surabaya Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Keputran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah area trotoar di sekitar Pasar Keputran.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih mematuhi peraturan.

“Kami tidak melarang bagi para pedagang untuk berjualan, namun yang kami lakukan sebagai upaya kami agar para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah disediakan dengan tidak berjualan diatas trotoar ini,” kata Zaini, Senin (21/7/2025).

Ia mengaku, penertiban ini seringkali menghadapi penolakan dari para pedagang. “Tentunya banyak penolakan dari para pedagang, sebagai contoh yang baru saja terjadi beberapa waktu lalu terjadi bentrok antara petugas dan pedagang. Bentrok yang terjadi karena diduga salah satu pedagang terindikasi pengaruh minuman keras, sehingga bersinggungan dengan petugas kami,” ujar dia.

Sebelum melakukan penindakan, Zaini menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar.

Oleh karena itu, jika masih ditemukan pedagang yang melanggar, tindakan tegas akan diberlakukan. Meskipun demikian, Zaini selalu menekankan kepada seluruh anggotanya untuk menjalankan tugas dengan pendekatan humanis.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh anggota untuk bertindak secara humanis dan melakukan pendekatan secara persuasif, dan tidak melakukan tindakan yang arogan kepada para pedagang,” tegasnya.

Zaini berharap agar para pedagang dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan dan tidak lagi menggunakan trotoar. “Harapan kami bagi masyarakat maupun para pedagang untuk dapat memanfaatkan fasilitas umum ini sesuai dengan fungsinya. Upaya penghalauan yang kami lakukan ini juga untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban utamanya di Kota Surabaya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *